SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kecamatan Ngajum.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024, sebagai langkah persiapan menuju proses persidangan.
Deddy Agus Oktavianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, menginformasikan bahwa pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, dengan barang bukti dan tersangka diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan termasuk korek api, bendera bekas dibakar, tiang bendera setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu, dan screenshot percakapan terkait video pembakaran yang tersebar di WhatsApp.
Baca Juga: Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
"Kami berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk disidangkan, diperkirakan minggu depan," ujar Deddy, Jumat (16/2/2024).
Langkah ini diambil setelah berkas perkara pembakaran bendera PDIP oleh Ketua RT di Desa Ngajum, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan Bawaslu turut hadir dalam pelimpahan tersebut, menandakan seriusnya penanganan kasus ini yang berpotensi mengacaukan jalannya kampanye pemilu. Tersangka pembakaran bendera, berinisial HT, Ketua RT di Desa Ngajum, untuk sementara tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Penyidik mengambil keputusan ini berdasarkan sangkaan pasal yang dikenakan terhadap HT, yaitu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. "Mengingat pidana di bawah lima tahun, secara subjektif tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan," jelas Deddy.
Kasus pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang ini telah menarik perhatian publik, menunjukkan pentingnya menjaga kondusivitas dan etika politik selama periode kampanye pemilu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertekad untuk memproses kasus ini secara cepat dan adil, menggarisbawahi komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Real Count Kabupaten Malang, Duo Gemoy Terus Dominasi
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Bagi-bagi Uang dari Paslon untuk Warga di Masa Tenang Pemilu, Ini Pengakuan Wanita Berinisial P
-
Geram Bendera PDIP Diturunkan Aparat di Gunungkidul, Hasto: Mengapa Bendera PSI Diizinkan?
-
Hasto Kristiyanto Murka Bendera PDIP Diturunkan Saat Jokowi Kunjungan Kerja: Bendera PSI Dikibarkan!
-
Ketua PDIP Gunungkidul Cerita Soal Kondisi Seperti Perang Ketika Jokowi Datang, Hasto: Rakyat Seperti Ancaman
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi