SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kecamatan Ngajum.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024, sebagai langkah persiapan menuju proses persidangan.
Deddy Agus Oktavianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, menginformasikan bahwa pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, dengan barang bukti dan tersangka diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan termasuk korek api, bendera bekas dibakar, tiang bendera setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu, dan screenshot percakapan terkait video pembakaran yang tersebar di WhatsApp.
"Kami berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk disidangkan, diperkirakan minggu depan," ujar Deddy, Jumat (16/2/2024).
Langkah ini diambil setelah berkas perkara pembakaran bendera PDIP oleh Ketua RT di Desa Ngajum, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan Bawaslu turut hadir dalam pelimpahan tersebut, menandakan seriusnya penanganan kasus ini yang berpotensi mengacaukan jalannya kampanye pemilu. Tersangka pembakaran bendera, berinisial HT, Ketua RT di Desa Ngajum, untuk sementara tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Penyidik mengambil keputusan ini berdasarkan sangkaan pasal yang dikenakan terhadap HT, yaitu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. "Mengingat pidana di bawah lima tahun, secara subjektif tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan," jelas Deddy.
Kasus pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang ini telah menarik perhatian publik, menunjukkan pentingnya menjaga kondusivitas dan etika politik selama periode kampanye pemilu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertekad untuk memproses kasus ini secara cepat dan adil, menggarisbawahi komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026
-
BRI Wealth Management Tumbuh, Investasi Syariah Jadi Alternatif Lengkapi Portofolio
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit