SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kecamatan Ngajum.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024, sebagai langkah persiapan menuju proses persidangan.
Deddy Agus Oktavianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, menginformasikan bahwa pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, dengan barang bukti dan tersangka diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan termasuk korek api, bendera bekas dibakar, tiang bendera setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu, dan screenshot percakapan terkait video pembakaran yang tersebar di WhatsApp.
"Kami berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk disidangkan, diperkirakan minggu depan," ujar Deddy, Jumat (16/2/2024).
Langkah ini diambil setelah berkas perkara pembakaran bendera PDIP oleh Ketua RT di Desa Ngajum, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan Bawaslu turut hadir dalam pelimpahan tersebut, menandakan seriusnya penanganan kasus ini yang berpotensi mengacaukan jalannya kampanye pemilu. Tersangka pembakaran bendera, berinisial HT, Ketua RT di Desa Ngajum, untuk sementara tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Penyidik mengambil keputusan ini berdasarkan sangkaan pasal yang dikenakan terhadap HT, yaitu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. "Mengingat pidana di bawah lima tahun, secara subjektif tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan," jelas Deddy.
Kasus pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang ini telah menarik perhatian publik, menunjukkan pentingnya menjaga kondusivitas dan etika politik selama periode kampanye pemilu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertekad untuk memproses kasus ini secara cepat dan adil, menggarisbawahi komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil