SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kecamatan Ngajum.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024, sebagai langkah persiapan menuju proses persidangan.
Deddy Agus Oktavianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, menginformasikan bahwa pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, dengan barang bukti dan tersangka diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan termasuk korek api, bendera bekas dibakar, tiang bendera setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu, dan screenshot percakapan terkait video pembakaran yang tersebar di WhatsApp.
"Kami berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk disidangkan, diperkirakan minggu depan," ujar Deddy, Jumat (16/2/2024).
Langkah ini diambil setelah berkas perkara pembakaran bendera PDIP oleh Ketua RT di Desa Ngajum, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan Bawaslu turut hadir dalam pelimpahan tersebut, menandakan seriusnya penanganan kasus ini yang berpotensi mengacaukan jalannya kampanye pemilu. Tersangka pembakaran bendera, berinisial HT, Ketua RT di Desa Ngajum, untuk sementara tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Penyidik mengambil keputusan ini berdasarkan sangkaan pasal yang dikenakan terhadap HT, yaitu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. "Mengingat pidana di bawah lima tahun, secara subjektif tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan," jelas Deddy.
Kasus pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang ini telah menarik perhatian publik, menunjukkan pentingnya menjaga kondusivitas dan etika politik selama periode kampanye pemilu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertekad untuk memproses kasus ini secara cepat dan adil, menggarisbawahi komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik