SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kecamatan Ngajum.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024, sebagai langkah persiapan menuju proses persidangan.
Deddy Agus Oktavianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, menginformasikan bahwa pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, dengan barang bukti dan tersangka diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan termasuk korek api, bendera bekas dibakar, tiang bendera setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu, dan screenshot percakapan terkait video pembakaran yang tersebar di WhatsApp.
"Kami berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk disidangkan, diperkirakan minggu depan," ujar Deddy, Jumat (16/2/2024).
Langkah ini diambil setelah berkas perkara pembakaran bendera PDIP oleh Ketua RT di Desa Ngajum, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan Bawaslu turut hadir dalam pelimpahan tersebut, menandakan seriusnya penanganan kasus ini yang berpotensi mengacaukan jalannya kampanye pemilu. Tersangka pembakaran bendera, berinisial HT, Ketua RT di Desa Ngajum, untuk sementara tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Penyidik mengambil keputusan ini berdasarkan sangkaan pasal yang dikenakan terhadap HT, yaitu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. "Mengingat pidana di bawah lima tahun, secara subjektif tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan," jelas Deddy.
Kasus pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang ini telah menarik perhatian publik, menunjukkan pentingnya menjaga kondusivitas dan etika politik selama periode kampanye pemilu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertekad untuk memproses kasus ini secara cepat dan adil, menggarisbawahi komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan