SuaraMalang.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan sikap terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UB, Azka Rasyad Alfatdi menilai, pejabat negara telah kehilangan etika dan moral.
Pihaknya mengkritik putusan Makamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang sarat akan kepentingan penguasa dan diputuskan dengan menabrak segala etika hukum yang ada.
"Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari dan turut prihatin atas hilangnya nilai etika dan moral di setiap tindakan Presiden Joko Widodo yang terus mencoba melanggengkan kekuasaannya. Sehingga muncul keraguan kami akan jalannya demokrasi di negara ini yang telah kita jadikan komitmen bersama dalam penyelenggaraan negara pasca reformasi serta untuk menegakkan kedaulatan rakyat," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com.
Rasa haus kekuasaan telah menghilangkan komitmen untuk mengakkan reformasi. "Sebagai kepala negara seharusnya Presiden Joko Widodo dapat bersikap selayaknya negarawan, bukan malah memberikan keberpihakan," tegasnya.
Azka mengungkapkan, sebagai fakultas tertua di UB Malang sudah seharusnya menjaga demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
UB Malang memiliki sejarah panjang penegakan demokrasi di Indonesia. Almarhum Munir Said Thalib lebih dahulu melakukannya.
Berikut ini pernyataan sikap yang disampaikan Fakultas Hukum UB Malang:
1. Mengutuk segala tindakan Presiden Joko Widodo yang didasarkan atas kepentingan pribadi dengan menggunakan alat serta sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaannya.
Baca Juga: Pemakzulan Jokowi, Sekjen PDIP: Ketika Pemimpin Bekerja Secara Benar, Wacana Itu Tak Ada
2. Menuntut agar kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilihan umum tahun 2024 dijalankan tanpa intimidasi dan intervensi dari alat kekuasaan negara.
3. mendesak agar seluruh jajaran Kabinet yang terlibat secara langsung dalam pemilihan umum untuk segera mengundurkan diri dan tidak menggunakan alat kuasanya dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
4. Menuntut agar aparatur sipil negara baik ditingkat pusat, maupun yang berada di tingkat daerah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu.
5. Menuntut agar revisi Undang-Undang Pemilu yang berkenaan dengan keterlibatan presiden dan alat kuasa lainnya secara langsung dalam pemilu untuk secepatnya disahkan.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif akan kebutuhan untuk memperbaiki tatanan demokrasi dan koridor konstitusi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget