SuaraMalang.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan sikap terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UB, Azka Rasyad Alfatdi menilai, pejabat negara telah kehilangan etika dan moral.
Pihaknya mengkritik putusan Makamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang sarat akan kepentingan penguasa dan diputuskan dengan menabrak segala etika hukum yang ada.
"Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari dan turut prihatin atas hilangnya nilai etika dan moral di setiap tindakan Presiden Joko Widodo yang terus mencoba melanggengkan kekuasaannya. Sehingga muncul keraguan kami akan jalannya demokrasi di negara ini yang telah kita jadikan komitmen bersama dalam penyelenggaraan negara pasca reformasi serta untuk menegakkan kedaulatan rakyat," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com.
Rasa haus kekuasaan telah menghilangkan komitmen untuk mengakkan reformasi. "Sebagai kepala negara seharusnya Presiden Joko Widodo dapat bersikap selayaknya negarawan, bukan malah memberikan keberpihakan," tegasnya.
Azka mengungkapkan, sebagai fakultas tertua di UB Malang sudah seharusnya menjaga demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
UB Malang memiliki sejarah panjang penegakan demokrasi di Indonesia. Almarhum Munir Said Thalib lebih dahulu melakukannya.
Berikut ini pernyataan sikap yang disampaikan Fakultas Hukum UB Malang:
1. Mengutuk segala tindakan Presiden Joko Widodo yang didasarkan atas kepentingan pribadi dengan menggunakan alat serta sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaannya.
Baca Juga: Pemakzulan Jokowi, Sekjen PDIP: Ketika Pemimpin Bekerja Secara Benar, Wacana Itu Tak Ada
2. Menuntut agar kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilihan umum tahun 2024 dijalankan tanpa intimidasi dan intervensi dari alat kekuasaan negara.
3. mendesak agar seluruh jajaran Kabinet yang terlibat secara langsung dalam pemilihan umum untuk segera mengundurkan diri dan tidak menggunakan alat kuasanya dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
4. Menuntut agar aparatur sipil negara baik ditingkat pusat, maupun yang berada di tingkat daerah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu.
5. Menuntut agar revisi Undang-Undang Pemilu yang berkenaan dengan keterlibatan presiden dan alat kuasa lainnya secara langsung dalam pemilu untuk secepatnya disahkan.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif akan kebutuhan untuk memperbaiki tatanan demokrasi dan koridor konstitusi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa