Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Januari 2024 | 21:33 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraMalang.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengomentari isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa pemakzulan merupakan risiko politik yang harus dihadapi dengan bijak.

Menurut Hasto, selama pemimpin menjalankan tugasnya dengan amanah, tidak akan ada isu pemakzulan yang muncul.

"Ketika pemimpin menjalankan tanggung jawabnya, isu pemakzulan tidak akan menjadi pembahasan," ujar Hasto saat di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Hasto menjelaskan bahwa isu pemakzulan yang timbul merupakan bentuk kritik yang harus direspons secara positif oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sekjen Klaim Prabowo Takut Hadapi Ganjar: Sampai Kalau Bicara Huruf 'G' Hilang Jadi Omon-omon

"Kami berharap kritik ini direspons baik oleh Presiden Jokowi sebagai langkah meningkatkan kualitas Pemilu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa netralitas pemilu dipertanyakan, terutama dengan kandidatur Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, sebagai calon wakil presiden.

"Sulit bagi masyarakat untuk melihat netralitas aparat negara dalam konteks ini," kata Hasto.

Hasto mengharapkan agar kritik dan isu pemakzulan ini direspons sebagai bagian dari dinamika politik dan mendorong pemimpin untuk konsisten dalam kata dan tindakan.

"Kami berharap pemimpin memiliki konsistensi antara kata dan perbuatan, menjaga kedaulatan rakyat tanpa intervensi atau intimidasi," tuturnya.

Baca Juga: Puan Maharani: Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbukti Langgar Hukum

Isu pemakzulan ini muncul setelah sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan hal tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.

Meskipun Mahfud tidak menyatakan setuju atau tidak, ia mempersilakan kelompok masyarakat untuk menyampaikan usulan tersebut ke partai politik dan DPR, sebagai institusi yang berwenang menangani isu pemakzulan sesuai prosedur dan undang-undang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More