SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 50 tahun, berinisial S, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah ditangkap oleh anggota Polsek Srengat, Polres Blitar Kota.
Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, SV merupakan teman dari anak pelaku. Kejadian pencurian ini berlangsung di halaman rumah pelaku pada malam hari, Senin, 1 Januari 2024.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor milik teman anaknya dan menyembunyikannya di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kota Blitar.
Baca Juga: Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
“Pelaku menuntun sepeda motor korban yang tidak dikunci stangnya ke tukang kunci untuk membuat kunci duplikat, sebelum menitipkannya dekat Terminal Bus Kota Blitar,” jelas Sjamsul, Kamis (18/1/2024).
Situasi menjadi lebih rumit ketika pelaku menghubungi SV beberapa hari kemudian, mengaku bahwa motor tersebut telah dicuri oleh sindikat pencurian motor.
Pelaku kemudian meminta tebusan Rp 10 juta dari korban, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 7 juta.
“Pelaku berpura-pura dihubungi oleh pencuri dan menjanjikan pengembalian motor jika tebusan dibayarkan, padahal pelakunya adalah S sendiri,” tegas Sjamsul.
Sjamsul menambahkan bahwa pelaku berpesan kepada korban agar tidak melaporkan permintaan tebusan ini ke polisi, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa membahayakan nyawa korban.
Baca Juga: Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
Namun, ketika S terus mendesak korban untuk menyiapkan uang tebusan, korban mulai curiga dan menginformasikan hal ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menangkap S pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Selama interogasi, S mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dengan alasan terdesak untuk membayar hutang.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tempat penitipan di Kota Blitar. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Baru Menjabat 7 Bulan, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S Positif Narkoba Langsung Dinonaktifkan
-
Tes Urine Positif, Iptu Sukoyo Pakai Narkoba Jenis Apa? Begini Penjelasan Polres Blitar
-
Gelagatnya Aneh saat Diminta Tes Urine, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo Ternyata Positif Narkoba
-
Berkeliaran di Jakarta Barat, Trio Maling Ini Sudah Gasak 37 Sepeda Motor
-
Aksi Heroik Bintang Lawan 6 Begal di Bekasi yang Mencoba Rampas Motornya
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET