Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Tangkap Layar/Ist)

SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 50 tahun, berinisial S, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah ditangkap oleh anggota Polsek Srengat, Polres Blitar Kota.

Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Ironisnya, SV merupakan teman dari anak pelaku. Kejadian pencurian ini berlangsung di halaman rumah pelaku pada malam hari, Senin, 1 Januari 2024.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor milik teman anaknya dan menyembunyikannya di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kota Blitar.

Baca Juga: Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi

“Pelaku menuntun sepeda motor korban yang tidak dikunci stangnya ke tukang kunci untuk membuat kunci duplikat, sebelum menitipkannya dekat Terminal Bus Kota Blitar,” jelas Sjamsul, Kamis (18/1/2024).

Situasi menjadi lebih rumit ketika pelaku menghubungi SV beberapa hari kemudian, mengaku bahwa motor tersebut telah dicuri oleh sindikat pencurian motor.

Pelaku kemudian meminta tebusan Rp 10 juta dari korban, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 7 juta.

“Pelaku berpura-pura dihubungi oleh pencuri dan menjanjikan pengembalian motor jika tebusan dibayarkan, padahal pelakunya adalah S sendiri,” tegas Sjamsul.

Sjamsul menambahkan bahwa pelaku berpesan kepada korban agar tidak melaporkan permintaan tebusan ini ke polisi, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa membahayakan nyawa korban.

Baca Juga: Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi

Namun, ketika S terus mendesak korban untuk menyiapkan uang tebusan, korban mulai curiga dan menginformasikan hal ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menangkap S pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Selama interogasi, S mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dengan alasan terdesak untuk membayar hutang.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tempat penitipan di Kota Blitar. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More