SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 50 tahun, berinisial S, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah ditangkap oleh anggota Polsek Srengat, Polres Blitar Kota.
Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, SV merupakan teman dari anak pelaku. Kejadian pencurian ini berlangsung di halaman rumah pelaku pada malam hari, Senin, 1 Januari 2024.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor milik teman anaknya dan menyembunyikannya di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kota Blitar.
“Pelaku menuntun sepeda motor korban yang tidak dikunci stangnya ke tukang kunci untuk membuat kunci duplikat, sebelum menitipkannya dekat Terminal Bus Kota Blitar,” jelas Sjamsul, Kamis (18/1/2024).
Situasi menjadi lebih rumit ketika pelaku menghubungi SV beberapa hari kemudian, mengaku bahwa motor tersebut telah dicuri oleh sindikat pencurian motor.
Pelaku kemudian meminta tebusan Rp 10 juta dari korban, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 7 juta.
“Pelaku berpura-pura dihubungi oleh pencuri dan menjanjikan pengembalian motor jika tebusan dibayarkan, padahal pelakunya adalah S sendiri,” tegas Sjamsul.
Sjamsul menambahkan bahwa pelaku berpesan kepada korban agar tidak melaporkan permintaan tebusan ini ke polisi, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa membahayakan nyawa korban.
Baca Juga: Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
Namun, ketika S terus mendesak korban untuk menyiapkan uang tebusan, korban mulai curiga dan menginformasikan hal ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menangkap S pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Selama interogasi, S mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dengan alasan terdesak untuk membayar hutang.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tempat penitipan di Kota Blitar. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
-
Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
-
Hasil Tes Positif Sabu-Sabu, Sopir Tangki BBM Asal Malang Diamankan Polres Blitar
-
Diteriaki Maling, Pemuda Bangkalan Gagal Curi Motor Tertangkap Lalu Digebuki Massa
-
Berhadapan dengan Warga, Dimediasi Polisi Gus Samsudin 'Pasrah' Padepokannya Ditutup
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!