SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 50 tahun, berinisial S, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah ditangkap oleh anggota Polsek Srengat, Polres Blitar Kota.
Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, SV merupakan teman dari anak pelaku. Kejadian pencurian ini berlangsung di halaman rumah pelaku pada malam hari, Senin, 1 Januari 2024.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor milik teman anaknya dan menyembunyikannya di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kota Blitar.
“Pelaku menuntun sepeda motor korban yang tidak dikunci stangnya ke tukang kunci untuk membuat kunci duplikat, sebelum menitipkannya dekat Terminal Bus Kota Blitar,” jelas Sjamsul, Kamis (18/1/2024).
Situasi menjadi lebih rumit ketika pelaku menghubungi SV beberapa hari kemudian, mengaku bahwa motor tersebut telah dicuri oleh sindikat pencurian motor.
Pelaku kemudian meminta tebusan Rp 10 juta dari korban, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 7 juta.
“Pelaku berpura-pura dihubungi oleh pencuri dan menjanjikan pengembalian motor jika tebusan dibayarkan, padahal pelakunya adalah S sendiri,” tegas Sjamsul.
Sjamsul menambahkan bahwa pelaku berpesan kepada korban agar tidak melaporkan permintaan tebusan ini ke polisi, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa membahayakan nyawa korban.
Baca Juga: Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
Namun, ketika S terus mendesak korban untuk menyiapkan uang tebusan, korban mulai curiga dan menginformasikan hal ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menangkap S pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Selama interogasi, S mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dengan alasan terdesak untuk membayar hutang.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tempat penitipan di Kota Blitar. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
-
Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
-
Hasil Tes Positif Sabu-Sabu, Sopir Tangki BBM Asal Malang Diamankan Polres Blitar
-
Diteriaki Maling, Pemuda Bangkalan Gagal Curi Motor Tertangkap Lalu Digebuki Massa
-
Berhadapan dengan Warga, Dimediasi Polisi Gus Samsudin 'Pasrah' Padepokannya Ditutup
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Rekomendasi 5 Sunscreen SPF 50 dengan Vitamin C yang Wajib Dicoba
-
Kuota Menipis di Akhir Bulan? Tenang, DANA Kaget Rp 290 Ribu Siap Jadi Penyelamatmu
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025