SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 50 tahun, berinisial S, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah ditangkap oleh anggota Polsek Srengat, Polres Blitar Kota.
Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, SV merupakan teman dari anak pelaku. Kejadian pencurian ini berlangsung di halaman rumah pelaku pada malam hari, Senin, 1 Januari 2024.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor milik teman anaknya dan menyembunyikannya di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kota Blitar.
Baca Juga: Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
“Pelaku menuntun sepeda motor korban yang tidak dikunci stangnya ke tukang kunci untuk membuat kunci duplikat, sebelum menitipkannya dekat Terminal Bus Kota Blitar,” jelas Sjamsul, Kamis (18/1/2024).
Situasi menjadi lebih rumit ketika pelaku menghubungi SV beberapa hari kemudian, mengaku bahwa motor tersebut telah dicuri oleh sindikat pencurian motor.
Pelaku kemudian meminta tebusan Rp 10 juta dari korban, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 7 juta.
“Pelaku berpura-pura dihubungi oleh pencuri dan menjanjikan pengembalian motor jika tebusan dibayarkan, padahal pelakunya adalah S sendiri,” tegas Sjamsul.
Sjamsul menambahkan bahwa pelaku berpesan kepada korban agar tidak melaporkan permintaan tebusan ini ke polisi, dengan alasan bahwa hal tersebut bisa membahayakan nyawa korban.
Baca Juga: Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
Namun, ketika S terus mendesak korban untuk menyiapkan uang tebusan, korban mulai curiga dan menginformasikan hal ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menangkap S pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Selama interogasi, S mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dengan alasan terdesak untuk membayar hutang.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tempat penitipan di Kota Blitar. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi
-
Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
-
Hasil Tes Positif Sabu-Sabu, Sopir Tangki BBM Asal Malang Diamankan Polres Blitar
-
Diteriaki Maling, Pemuda Bangkalan Gagal Curi Motor Tertangkap Lalu Digebuki Massa
-
Berhadapan dengan Warga, Dimediasi Polisi Gus Samsudin 'Pasrah' Padepokannya Ditutup
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat