SuaraMalang.id - Seorang ibu, Aisyah Najma, menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang dialami anaknya, HAD (18), seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) asal Jakarta.
Ironisnya, HAD, yang diduga menjadi korban dalam insiden tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Aisyah menjelaskan, kejadian bermula saat HAD terlibat dalam pertengkaran yang berujung pengeroyokan oleh sembilan orang kakak tingkat di dekat Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang pada September 2023.
“Anak saya mengalami luka parah, tulang pundak bergeser, dan bahu juga terluka. Ia dipukuli oleh sekitar sembilan orang,” tuturnya, Selasa (16/1/2024).
Selain pergeseran tulang, HAD juga mengalami luka berdarah di wajah. Aisyah menyatakan bahwa mereka telah melakukan visum dan mendokumentasikan seluruh luka sebagai bukti.
“Kami memiliki bukti visum dan foto kejadian pengeroyokan tersebut,” kata Aisyah.
Aisyah telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Menurutnya, kasus ini sempat diproses dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu tersangka adalah anak seorang polisi dan yang lainnya anak mantan pejabat pajak Surabaya,” ungkapnya.
Namun, Aisyah terkejut saat mengetahui bahwa pihak pelaku juga melaporkan dugaan penusukan oleh HAD, yang kemudian berganti menjadi laporan pemukulan.
Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Khas Malang yang Wajib Dibawa Pulang
“Laporan pemukulan ini kemudian menjadi dasar untuk mengkriminalisasi anak saya, padahal ia adalah korban,” tambah Aisyah.
Hingga saat ini, HAD sudah menjalani dua kali pemeriksaan. Aisyah berharap keadilan bagi anaknya, menekankan bahwa jika HAD tidak bersalah, ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap kasus ini ditangani secara adil, dan anak kami mendapatkan kebebasan," tegasnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota untuk informasi lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman,” ujar Yudi Risdianto.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlakuan hukum dan keadilan bagi korban, serta menggarisbawahi pentingnya investigasi yang menyeluruh dan objektif dalam penanganan kasus hukum.
Berita Terkait
-
5 Oleh-Oleh Khas Malang yang Wajib Dibawa Pulang
-
Ada 5.400 Pemilih Baru di Malang Jelang Pemilu 2024
-
Kuliner Pedesan di Malang: Sensasi Rasa Pedas yang Menggugah Selera
-
Misteri Hotel Terbengkalai di Lembah Dieng, Malang: Sebuah Saksi Bisu Sejarah Kelam
-
Kuliner Soto Terbaik di Malang: Dua Rekomendasi yang Tak Boleh Terlewatkan
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif