Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 18 Desember 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir (Freepik/rawpixel.com)

SuaraMalang.id - Kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EDA, berusia 21 tahun, terduga pelaku pembuangan bayi perempuan di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat (15/12/2023).

EDA, yang diketahui sebagai janda asal Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, menjadi sorotan setelah insiden tersebut.

Menurut Kapolsek Bumiaji, AKP Windu Hadi, penangkapan terjadi berkat petunjuk dari rekaman CCTV yang mengungkap keberadaan terduga pelaku.

"EDA mengaku telah melahirkan di sawah sebelum membawa bayinya ke rumah seorang teman di Dusun Pesanggrahan, Kota Batu," kata dia, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: 5 Destinasi Healing yang Instagramable di Malang

Kejadian berlanjut ketika temannya tersebut kemudian membawa dan menaruh bayi itu di depan rumah warga di Dusun Jantur sekitar pukul 04.30 WIB. Tindakan ini tertangkap oleh kamera CCTV.

Saat ini, EDA sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Unit PPA Polres Batu.

Dia terancam dijerat dengan pasal 77b UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.

Bayi yang ditemukan di pintu rumah warga, Warsini, pada Jumat pagi, ditemukan dalam keadaan hidup dan sehat.

Meski dibungkus dalam kemeja berwarna merah dan biru yang basah, kondisi bayi saat ditemukan masih stabil, dengan tali pusar yang telah dipotong.

Baca Juga: Alamat Pemandian Air Panas Cangar di Kota Batu

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More