SuaraMalang.id - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau semua partai politik (parpol) untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).
Yogi Eka Chalid, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, menyatakan bahwa pengurusan STTPK ini sangat penting untuk mencegah konflik selama masa kampanye.
Yogi mengungkapkan bahwa sudah terjadi satu kasus di mana parpol di Kota Batu tidak mengurus STTPK, yang berakibat pada pembubaran kampanye mereka.
“STTPK ini akan membantu dalam inventarisasi dan identifikasi kegiatan kampanye. Ini juga akan memudahkan pengawasan dari Bawaslu, KPU, dan Satintelkam Polres Batu,” jelas Yogi, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Terungkap 19 Ribu Warga Kabupaten Malang Terancam Tak Bisa Memilih
Selain itu, Bawaslu Kota Batu juga menyediakan help desk sebagai wadah komunikasi dan jaminan perlindungan identitas bagi pengadu.
Yogi menekankan pentingnya pengurusan STTPK agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang dapat memicu konflik antarparpol.
Bawaslu Kota Batu telah mendorong seluruh peserta Pemilu, termasuk calon legislatif dari berbagai tingkatan dan calon perseorangan anggota DPD, untuk mengurus STTPK.
Yogi juga menambahkan bahwa peraturan kampanye saat ini sudah lebih fleksibel, memungkinkan kegiatan seperti jalan sehat dan bakti sosial.
“Aturan kampanye yang lebih luas ini memerlukan identifikasi pengawasan yang efektif dengan STTPK,” tutup Yogi.
Baca Juga: Banyak Ditawari Jadi Caleg, Bagaimana Sikap Candil?
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Terungkap 19 Ribu Warga Kabupaten Malang Terancam Tak Bisa Memilih
-
Banyak Ditawari Jadi Caleg, Bagaimana Sikap Candil?
-
Elly Sugigi Gagal Jadi Bacaleg karena Alasan Menyentuh Ini, Siapa Artis yang Bikin Dia Minder?
-
Sambangi Jawa Timur, Ganjar Pranowo Targetkan Suara PDIP Naik 10 Persen
-
Hasil Survei, Elektabilitas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Melonjak, Prabowo Justru Stagnan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi