SuaraMalang.id - Dua pria asal Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Blitar baru-baru ini terlibat dalam praktik prostitusi online dengan menjual istri mereka ke pelanggan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap di bulan November dan Desember 2023, mengejutkan banyak pihak karena kedua pelaku menjalankan aksi mereka secara terpisah.
Menurut Polsek Kepanjen, informasi tentang praktik prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen mengarahkan polisi pada pengungkapan kasus ini.
Salah satu tersangka, Fajri (23) dari Kabupaten Sukabumi, ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023.
"Dia ketahuan berada di kamar penginapan yang sama dengan lokasi praktik prostitusi online," kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (15/13/2023).
Fajri, yang merupakan joki bagi dua korban, TH (28) dari Kabupaten Pemalang dan S (24) dari Kabupaten Pasaman Barat, menjual istri sirinya dan temannya melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi.
Kasus serupa juga dilakukan oleh Aditya Putra (22) dari Kabupaten Blitar, yang menjual istri sahnya, ISW.
Mereka tinggal di sebuah kost di Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen. Aditya menawarkan istrinya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, dan setelah tawar-menawar, harga disepakati antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Kedua pelaku ini mampu melayani dua hingga tiga pelanggan per hari. Hasil dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Baca Juga: Istrinya Dijual Rp300 Juta per Malam, Pria Asal Sukabumi Ditangkap di Malang
Para tersangka mengaku tidak memaksa istri mereka terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Istrinya Dijual Rp300 Juta per Malam, Pria Asal Sukabumi Ditangkap di Malang
-
Diajak Liburan ke Bromo, Gadis Asal Bogor Malah Dijual Online Oleh Pacar: Rp700 Sekali Kencan
-
Duh, Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Molor
-
Fix! Kapolri Pastikan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Malang 125 Orang
-
Kesaksian Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Mata Pedih, Gedong Anak Berdesakan Menyelamatkan Diri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus