SuaraMalang.id - Pria asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Fajri (23) harus berurusan dengan polisi, usai tepergok menjual istrinya berinisial TH melalui aplikasi online. Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan adanya praktik jual beli atau orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/12/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Diketahui, pelaku menjual istri sirinya dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat.
Taufik menjelaskan, kedua pasangan datang dari Sukabumi ke Kepanjen beberapa hari lalu menggunakan moda transportasi bus. Suami istri tersebut sudah sekitar 10 hari berada di Kepanjen.
“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.
Hasil pemeriksaan, dalam sehari sang istri mampu melayani dua sampai 3 orang pria hidung belang.
Dia mengungkapkan, kedua pasangan tersebut telah menikah siri pada 2019. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, apakah ada paksaan dari sang suami.
Baca Juga: Perempuan yang Tewas Melompat dari Lantai 12 Telah Mengundurkan Diri dari UB Malang Pada 2019
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus