SuaraMalang.id - Pria asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Fajri (23) harus berurusan dengan polisi, usai tepergok menjual istrinya berinisial TH melalui aplikasi online. Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan adanya praktik jual beli atau orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/12/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Perempuan yang Tewas Melompat dari Lantai 12 Telah Mengundurkan Diri dari UB Malang Pada 2019
Diketahui, pelaku menjual istri sirinya dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat.
Taufik menjelaskan, kedua pasangan datang dari Sukabumi ke Kepanjen beberapa hari lalu menggunakan moda transportasi bus. Suami istri tersebut sudah sekitar 10 hari berada di Kepanjen.
“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.
Hasil pemeriksaan, dalam sehari sang istri mampu melayani dua sampai 3 orang pria hidung belang.
Dia mengungkapkan, kedua pasangan tersebut telah menikah siri pada 2019. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, apakah ada paksaan dari sang suami.
Baca Juga: Heboh Perempuan Tewas Lompat di Lantai 12 Gedung Filkom UB, Pihak Kampus Buka Suara
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat