SuaraMalang.id - Pria asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Fajri (23) harus berurusan dengan polisi, usai tepergok menjual istrinya berinisial TH melalui aplikasi online. Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan adanya praktik jual beli atau orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/12/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Diketahui, pelaku menjual istri sirinya dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat.
Taufik menjelaskan, kedua pasangan datang dari Sukabumi ke Kepanjen beberapa hari lalu menggunakan moda transportasi bus. Suami istri tersebut sudah sekitar 10 hari berada di Kepanjen.
“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.
Hasil pemeriksaan, dalam sehari sang istri mampu melayani dua sampai 3 orang pria hidung belang.
Dia mengungkapkan, kedua pasangan tersebut telah menikah siri pada 2019. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, apakah ada paksaan dari sang suami.
Baca Juga: Perempuan yang Tewas Melompat dari Lantai 12 Telah Mengundurkan Diri dari UB Malang Pada 2019
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya