SuaraMalang.id - Polres Malang membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pria berinisial JA (19) dan RM (19) diamankan karena diduga menawarkan seorang gadis berinisial C warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kepada laki-laki hidung belang melalui Aplikasi Michat.
Pelaku JA yang merupakan pacar C memaksa korban untuk mau melayani laki-laki hidung belang. RM berperan sebagai joki atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/8/2023) malam.
Awalnya, korban dan kedua pelaku yang berasal dari Cibinong, Bogor ke Malang untuk liburan ke kawasan Gunung Bromo. Ketiganya kemudian menetap selama 3 minggu di salah satu hotel yang ada di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen," ujar Rizki dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/8/2023).
Hasil penyelidikan polisi, diduga korban dipaksa oleh JA. Kedua pelaku menawarkan korban antara Rp400 sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan.
JA dan RM mendapatkan upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
“Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” kata Rizki.
Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Summarecon Bogor Bukukan Penjualan 241 Unit Hunian dari Cluster The Alderwood Residence
“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” ungkap Riski.
Sementara itu, pelaku JA mengaku baru mengenal C yang juga pacarnya sekitar satu bulan.
“Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Kesini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen,” kata JA.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?