Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:55 WIB
Dua tersangka TPPO diamankan Satreskrim Polres Malang, Selasa (8/8/2023). [Beritajatim]

SuaraMalang.id - Polres Malang membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pria berinisial JA (19) dan RM (19) diamankan karena diduga menawarkan seorang gadis berinisial C warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor kepada laki-laki hidung belang melalui Aplikasi Michat.

Pelaku JA yang merupakan pacar C memaksa korban untuk mau melayani laki-laki hidung belang. RM berperan sebagai joki atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/8/2023) malam.

Awalnya, korban dan kedua pelaku yang berasal dari Cibinong, Bogor ke Malang untuk liburan ke kawasan Gunung Bromo. Ketiganya kemudian menetap selama 3 minggu di salah satu hotel yang ada di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Summarecon Bogor Bukukan Penjualan 241 Unit Hunian dari Cluster The Alderwood Residence

“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen," ujar Rizki dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/8/2023).

Hasil penyelidikan polisi, diduga korban dipaksa oleh JA. Kedua pelaku menawarkan korban antara Rp400 sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan.

JA dan RM mendapatkan upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi.

“Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” kata Rizki.

Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Viral Rumah Warga di Gondanglegi Malang Rusak Gara-gara Parade Sound System

“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” ungkap Riski.

Sementara itu, pelaku JA mengaku baru mengenal C yang juga pacarnya sekitar satu bulan.

“Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Kesini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen,” kata JA.

Load More