SuaraMalang.id - Seorang gadis berinisial MK melaporkan tindakan bejat bapak kandungnya ke Polsek Tumpang, Malang.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari bapaknya sendiri yang bernama Sahri. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tumpang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun telah menetapkan pria berusia 47 tahun tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, motif pelaku berbuat cabul untuk memuaskan hawa nafsunya. “Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.
Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi saat korban tidur. Tersangka lantas masuk ke dalam kamar anak kandungnya tersebut. “Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban diperlakukan seperti itu beberapa kali.
Kelakuan bejat bapak kandungnya tersebut terjadi saat istri pelaku tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tegasnya.
Awal melancarkan aksinya, pelaku menyertainya dengan ancaman. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf tidak bisa mengendalikan kelakuannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa