SuaraMalang.id - Seorang gadis berinisial MK melaporkan tindakan bejat bapak kandungnya ke Polsek Tumpang, Malang.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari bapaknya sendiri yang bernama Sahri. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tumpang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun telah menetapkan pria berusia 47 tahun tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, motif pelaku berbuat cabul untuk memuaskan hawa nafsunya. “Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.
Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi saat korban tidur. Tersangka lantas masuk ke dalam kamar anak kandungnya tersebut. “Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban diperlakukan seperti itu beberapa kali.
Kelakuan bejat bapak kandungnya tersebut terjadi saat istri pelaku tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tegasnya.
Awal melancarkan aksinya, pelaku menyertainya dengan ancaman. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf tidak bisa mengendalikan kelakuannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul