SuaraMalang.id - Seorang gadis berinisial MK melaporkan tindakan bejat bapak kandungnya ke Polsek Tumpang, Malang.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari bapaknya sendiri yang bernama Sahri. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tumpang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun telah menetapkan pria berusia 47 tahun tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, motif pelaku berbuat cabul untuk memuaskan hawa nafsunya. “Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.
Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi saat korban tidur. Tersangka lantas masuk ke dalam kamar anak kandungnya tersebut. “Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban diperlakukan seperti itu beberapa kali.
Kelakuan bejat bapak kandungnya tersebut terjadi saat istri pelaku tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tegasnya.
Awal melancarkan aksinya, pelaku menyertainya dengan ancaman. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf tidak bisa mengendalikan kelakuannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Kota Malang Tambah Bus dari Swasta, Kuota Penumpang Naik Hampir 2 Kali Lipat
-
Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis di 31 Lokasi, Mudik Lebaran 2026 Jadi Aman!
-
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet