SuaraMalang.id - Seorang gadis berinisial MK melaporkan tindakan bejat bapak kandungnya ke Polsek Tumpang, Malang.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari bapaknya sendiri yang bernama Sahri. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tumpang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun telah menetapkan pria berusia 47 tahun tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, motif pelaku berbuat cabul untuk memuaskan hawa nafsunya. “Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.
Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi saat korban tidur. Tersangka lantas masuk ke dalam kamar anak kandungnya tersebut. “Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban diperlakukan seperti itu beberapa kali.
Kelakuan bejat bapak kandungnya tersebut terjadi saat istri pelaku tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tegasnya.
Awal melancarkan aksinya, pelaku menyertainya dengan ancaman. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf tidak bisa mengendalikan kelakuannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi