Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 07 November 2022 | 17:14 WIB
Psikolog dampingi pemain Arema FC yang mulai kembali berlatih. (Dok. Arema FC)

SuaraMalang.id - Setelah mendapat hukuman buntut Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, saat ini manajemen Arema FC masih menunggu format kelanjutan kompetisi Liga 1.

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto mengatakan bahwa format kelanjutan Liga 1 tersebut ditunggu untuk menentukan stadion yang akan menjadi kandang Singo Edan.

"Kepastian di mana venue Arema FC setelah mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI pascatragedi Kanjuruhan, tentu akan segera dipastikan dan saat ini menunggu keputusan format kelanjutan kompetisi nanti seperti apa," kata Tatang di Kota Malang, Senin (7/11/2022).

Tatang menjelaskan, klub berujuluk Singo Edan itu hingga saat ini menyatakan masih menunggu kepastian kelanjutan kompetisi Liga 1. Ada sejumlah opsi yang disebutkan bahwa Liga 1 akan dimulai pada 18 atau 25 November dan paling lambat 2 Desember 2022.

Baca Juga: PSM Makassar Minta Liga 1 Segera Bergulir, Bernardo Tavares: Apa Pun Syaratnya

Selepas pertemuan pemilik klub pada 4 November 2022, ia melanjutkan, format kompetisi juga menjadi bahasan serius terkait kelanjutan Liga 1. Ada dua opsi: kompetisi dilanjutkan menggunakan skema tuan rumah dan kandang atau sistem bubble.

"Dua hal tersebut, home away atau centralized bubble, masih menjadi bahasan. Namun, kami yakin hal ini akan segera dipastikan secepatnya," ia menambahkan.

Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.

Baca Juga: Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. [ANTARA]

Load More