SuaraMalang.id - Gugatan perdata siap diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk keluarga korban ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada korban Kanjuruhan.
Ketua Tim TATAK Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan itu sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar 2 pekan mendatang.
“Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi,” ungkap Imam Hidayat, Senin (7/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Imam menjelaskan, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab, penonton masuk Stadion Kanjuruhan saat itu dengan membayar tiket.
“Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen,” tegasnya.
Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.
“Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.
Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.
“Empat Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban,” pungkasnya.
Baca Juga: Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
“Itu nanti LPSK yang akan menilai,” tutur Hasto saat ditemui, di lokasi pelaksanaan Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
-
Klub-klub "Semprit" Komnas HAM Terkait Rekomendasikan Pembekuan Kompetisi: Agak Offside..!
-
Beri Rekomendasi Pembekuan Klub Sepak Bola, Komnas HAM Disebut Offside
-
3 Hal Ini Bisa Jegal Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2022
-
Atta Halilintar Terseret Kasus Kasus Investasi Bodong, PS Store Digeruduk Massa, Bagaimana Nasib FC Bekasi?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?