SuaraMalang.id - Gugatan perdata siap diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk keluarga korban ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada korban Kanjuruhan.
Ketua Tim TATAK Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan itu sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar 2 pekan mendatang.
“Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi,” ungkap Imam Hidayat, Senin (7/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Imam menjelaskan, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab, penonton masuk Stadion Kanjuruhan saat itu dengan membayar tiket.
“Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen,” tegasnya.
Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.
“Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.
Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.
“Empat Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban,” pungkasnya.
Baca Juga: Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
“Itu nanti LPSK yang akan menilai,” tutur Hasto saat ditemui, di lokasi pelaksanaan Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
-
Klub-klub "Semprit" Komnas HAM Terkait Rekomendasikan Pembekuan Kompetisi: Agak Offside..!
-
Beri Rekomendasi Pembekuan Klub Sepak Bola, Komnas HAM Disebut Offside
-
3 Hal Ini Bisa Jegal Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2022
-
Atta Halilintar Terseret Kasus Kasus Investasi Bodong, PS Store Digeruduk Massa, Bagaimana Nasib FC Bekasi?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan