SuaraMalang.id - Gugatan perdata siap diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk keluarga korban ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada korban Kanjuruhan.
Ketua Tim TATAK Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan itu sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar 2 pekan mendatang.
“Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi,” ungkap Imam Hidayat, Senin (7/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Imam menjelaskan, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab, penonton masuk Stadion Kanjuruhan saat itu dengan membayar tiket.
“Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen,” tegasnya.
Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.
“Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.
Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.
“Empat Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban,” pungkasnya.
Baca Juga: Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
“Itu nanti LPSK yang akan menilai,” tutur Hasto saat ditemui, di lokasi pelaksanaan Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
-
Klub-klub "Semprit" Komnas HAM Terkait Rekomendasikan Pembekuan Kompetisi: Agak Offside..!
-
Beri Rekomendasi Pembekuan Klub Sepak Bola, Komnas HAM Disebut Offside
-
3 Hal Ini Bisa Jegal Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2022
-
Atta Halilintar Terseret Kasus Kasus Investasi Bodong, PS Store Digeruduk Massa, Bagaimana Nasib FC Bekasi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli: Dorong Minat Baca Anak di Daerah Tertinggal
-
Apa Itu Tecnifibre Store Indonesia?
-
BFF 2025: BRI Hadirkan Program Spesial untuk Pengunjung Festival Fashion dan Beauty
-
Investor China Tertarik Garap Gerbang Sukapura Bromo Jadi Miniatur UMKM
-
BFLP 2025 Resmi Dibuka, BRI Cari Talenta Muda Lewat Lowongan Kerja Inklusif