SuaraMalang.id - Gugatan perdata siap diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk keluarga korban ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada korban Kanjuruhan.
Ketua Tim TATAK Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan itu sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar 2 pekan mendatang.
“Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi,” ungkap Imam Hidayat, Senin (7/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Imam menjelaskan, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab, penonton masuk Stadion Kanjuruhan saat itu dengan membayar tiket.
Baca Juga: Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
“Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen,” tegasnya.
Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.
“Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.
Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.
“Empat Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban,” pungkasnya.
Baca Juga: Klub-klub "Semprit" Komnas HAM Terkait Rekomendasikan Pembekuan Kompetisi: Agak Offside..!
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
Berita Terkait
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
Terkini
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga