SuaraMalang.id - Gugatan ganti rugi korban (restitusi) Tragedi Kanjuruhan Malang kepada para pelaku atau tersangka sedang disiapkan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).
Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Materi gugatan sekarang ini sedang disiapkan oleh tim pengacara dan segera diajukan dalam waktu dua pekan ini.
Hal ini disampaikan Ketua Tim TATAK Imam Hidayat. Ia menjelaskan, meskipun nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, namun para pengacara menegaskan akan menempuh jalur tersebut.
"Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkam ganti rugi," ungkap Imam Hidayat, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Respons Rekomendasi Sepak Bola Dibekukan, Presiden Madura United Sebut Komnas HAM Offside
Kata Imam, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab masuknya penonton ke dalam Stadion Kanjuruhan saat itu membayar tiket.
"Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen," katanya menambahkan.
Menurut Imam, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.
"Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," ujarnya.
Imam menyebut, akan mengupayakan ganti rugi untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tim TATAK masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang korban maupun keluarga dari Tragedi Kanjuruhan.
"4 Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," katanya .
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
"Itu nanti LPSK yang akan menilai," tutur Hasto saat ditemui, di lokasi pelaksanaan Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Respons Rekomendasi Sepak Bola Dibekukan, Presiden Madura United Sebut Komnas HAM Offside
-
Siap Gugat Ganti Rugi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Tak Bisa Ditukar Uang, tapi Kita Tetap Perjuangkan
-
Arema FC Tentukan Markas Pasca Tragedi Kanjuhan Setelah Format Kelanjutan Liga 1 Jelas
-
Klub-klub "Semprit" Komnas HAM Terkait Rekomendasikan Pembekuan Kompetisi: Agak Offside..!
-
Beri Rekomendasi Pembekuan Klub Sepak Bola, Komnas HAM Disebut Offside
Tag
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat