SuaraMalang.id - Banyak korban tragedi Kanjuruhan terluka maupun meninggal akibat berdesakan di pintu keluar stadion Kanjuruhan, berdasarkan penjelasan Koordinator Posko Terpadu PBNU Tragedi Kanjuruhan dr Syifa Mustika.
"Ada satu pintu dibuka hanya setengah, ada pintu yang tertutup sehingga mungkin panik, kena gas air mata, ada yang takut sehingga saat menuju exit point, terjadi tumpukan, desak-desakan," kata Syifa Mustika dalam media briefing bertajuk "Perlindungan Anak dalam Kegiatan Kerumunan", Jakarta, Rabu.
Syifa mengatakan berdasarkan keterangan korban selamat, ada perempuan yang mengalami cedera otak berat. Dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, tubuh perempuan tersebut tertumpuk orang-orang lainnya.
Syifa Mustika merupakan salah satu dokter yang bertugas di IGD salah satu rumah sakit yang menangani korban tragedi Kanjuruhan.
Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa nahas ini.
Menurut dia, peristiwa tersebut seharusnya bisa dicegah bila ada mitigasi karena pertandingan yang digelar mendatangkan massa dalam jumlah besar.
"Stadion itu overcrowd, harusnya (kapasitas) 30.000 orang, ini 41.000 orang lebih, jadi bisa dibayangkan kondisinya. Pada saat terjadi kerusuhan, pengarahan atau penenangan massa itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Pengurus Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) ini.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pesan Mengharukan Shin Tae Yong Ikut Rasakan Luka Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Saya Suami dan Bapak dari 2 Anak
-
Sorotan Kemarin Masih Update Pemeriksaan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Terpopuler: Mees Hilgers Bantah Omongan Iwan Bule, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun
-
Kedoknya Terbongkar, Kondisi Suprapti 'Penjual Dawet' Kanjuruhan Diungkap Polisi: Ketakutan Dicari-cari Banyak Orang
-
Bukan Miras, Ini Isi Dua Kardus yang Disita Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
Terkini
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok