SuaraMalang.id - Banyak korban tragedi Kanjuruhan terluka maupun meninggal akibat berdesakan di pintu keluar stadion Kanjuruhan, berdasarkan penjelasan Koordinator Posko Terpadu PBNU Tragedi Kanjuruhan dr Syifa Mustika.
"Ada satu pintu dibuka hanya setengah, ada pintu yang tertutup sehingga mungkin panik, kena gas air mata, ada yang takut sehingga saat menuju exit point, terjadi tumpukan, desak-desakan," kata Syifa Mustika dalam media briefing bertajuk "Perlindungan Anak dalam Kegiatan Kerumunan", Jakarta, Rabu.
Syifa mengatakan berdasarkan keterangan korban selamat, ada perempuan yang mengalami cedera otak berat. Dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, tubuh perempuan tersebut tertumpuk orang-orang lainnya.
Syifa Mustika merupakan salah satu dokter yang bertugas di IGD salah satu rumah sakit yang menangani korban tragedi Kanjuruhan.
Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa nahas ini.
Menurut dia, peristiwa tersebut seharusnya bisa dicegah bila ada mitigasi karena pertandingan yang digelar mendatangkan massa dalam jumlah besar.
"Stadion itu overcrowd, harusnya (kapasitas) 30.000 orang, ini 41.000 orang lebih, jadi bisa dibayangkan kondisinya. Pada saat terjadi kerusuhan, pengarahan atau penenangan massa itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Pengurus Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) ini.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pesan Mengharukan Shin Tae Yong Ikut Rasakan Luka Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Saya Suami dan Bapak dari 2 Anak
-
Sorotan Kemarin Masih Update Pemeriksaan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Terpopuler: Mees Hilgers Bantah Omongan Iwan Bule, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun
-
Kedoknya Terbongkar, Kondisi Suprapti 'Penjual Dawet' Kanjuruhan Diungkap Polisi: Ketakutan Dicari-cari Banyak Orang
-
Bukan Miras, Ini Isi Dua Kardus yang Disita Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan