SuaraMalang.id - Pertandingan antara Borussia Dortmund vs Bayern Munchen pada Sabtu (8/10/2022) nampak tak biasa. Di sela pertandingan tersebut, para pendukung Borussia Dortmund mendukung agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 130 korban diselesaikan secara adil.
"Malang, Kamu Tidak Sendirian. Justice For Kanjuruhan [Keadilan untuk Kanjuruhan]," tulis spanduk yang dibentangkan di tribun suporter Borussia Dortmund dikutip dari akun Instagram @schwatzgelbde, Minggu (9/10/2022).
Tak hanya satu slide foto yang diunggah. Namun terdapat beberapa slide yang dibagikan. Terlihat juga sejumlah suporter mengibarkan belasan bendera hingga membentangkan bendera panjang selama laga berlangsung.
Tak hanya mendukung pengusutan kasus kemanusiaan di Malang secara adil, The Yellow Wall juga membentangkan tulisan yang mendukung rivalnya, Bayern Munchen dalam pertemuan tersebut.
Dukungan dari para suporter Jerman ini mendapat respon sejumlah netizen Indonesia. Banyak dari akun fans Arema FC meninggalkan pesan dan berterimakasih di kolom komentar.
"Danke [Terima kasih dalam bahasa Jerman]," sebut salah satu netizen.
"Matur nuwun, Dortmund-Malang, seduluran," kata lainnya.
Pertandingan antara kedua rival harus berbagi poin dengan skor 2-2. Borussia Dortmund awalnya tertinggal 2 gol dari Bayern Munchen lewat kaki Leon Goretzka dan Leroy Sane.
Di babak kedua, tuan rumah akhirnya bisa menyamakan kedudukan berkat Yousssoufa Moukoko dan Anthony Modeste.
Baca Juga: Hasil Bundesliga; Gol Telat Bawa Dortmund Sukses Tahan Imbang Munchen
Terlepas dari dukungan Jerman untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga kini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ikut terseret sebagai tersangka karena diduga memanipulasi kelayakan stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu ikut menjadi tersangka lainnya antara lain, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yaitu, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Untuk pasal yang disangkakan, bagi tiga warga sipil adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara dari unsur kepolisian disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!