SuaraMalang.id - Pertandingan antara Borussia Dortmund vs Bayern Munchen pada Sabtu (8/10/2022) nampak tak biasa. Di sela pertandingan tersebut, para pendukung Borussia Dortmund mendukung agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 130 korban diselesaikan secara adil.
"Malang, Kamu Tidak Sendirian. Justice For Kanjuruhan [Keadilan untuk Kanjuruhan]," tulis spanduk yang dibentangkan di tribun suporter Borussia Dortmund dikutip dari akun Instagram @schwatzgelbde, Minggu (9/10/2022).
Tak hanya satu slide foto yang diunggah. Namun terdapat beberapa slide yang dibagikan. Terlihat juga sejumlah suporter mengibarkan belasan bendera hingga membentangkan bendera panjang selama laga berlangsung.
Tak hanya mendukung pengusutan kasus kemanusiaan di Malang secara adil, The Yellow Wall juga membentangkan tulisan yang mendukung rivalnya, Bayern Munchen dalam pertemuan tersebut.
Dukungan dari para suporter Jerman ini mendapat respon sejumlah netizen Indonesia. Banyak dari akun fans Arema FC meninggalkan pesan dan berterimakasih di kolom komentar.
"Danke [Terima kasih dalam bahasa Jerman]," sebut salah satu netizen.
"Matur nuwun, Dortmund-Malang, seduluran," kata lainnya.
Pertandingan antara kedua rival harus berbagi poin dengan skor 2-2. Borussia Dortmund awalnya tertinggal 2 gol dari Bayern Munchen lewat kaki Leon Goretzka dan Leroy Sane.
Di babak kedua, tuan rumah akhirnya bisa menyamakan kedudukan berkat Yousssoufa Moukoko dan Anthony Modeste.
Baca Juga: Hasil Bundesliga; Gol Telat Bawa Dortmund Sukses Tahan Imbang Munchen
Terlepas dari dukungan Jerman untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga kini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ikut terseret sebagai tersangka karena diduga memanipulasi kelayakan stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu ikut menjadi tersangka lainnya antara lain, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yaitu, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Untuk pasal yang disangkakan, bagi tiga warga sipil adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara dari unsur kepolisian disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?