SuaraMalang.id - Pertandingan antara Borussia Dortmund vs Bayern Munchen pada Sabtu (8/10/2022) nampak tak biasa. Di sela pertandingan tersebut, para pendukung Borussia Dortmund mendukung agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 130 korban diselesaikan secara adil.
"Malang, Kamu Tidak Sendirian. Justice For Kanjuruhan [Keadilan untuk Kanjuruhan]," tulis spanduk yang dibentangkan di tribun suporter Borussia Dortmund dikutip dari akun Instagram @schwatzgelbde, Minggu (9/10/2022).
Tak hanya satu slide foto yang diunggah. Namun terdapat beberapa slide yang dibagikan. Terlihat juga sejumlah suporter mengibarkan belasan bendera hingga membentangkan bendera panjang selama laga berlangsung.
Tak hanya mendukung pengusutan kasus kemanusiaan di Malang secara adil, The Yellow Wall juga membentangkan tulisan yang mendukung rivalnya, Bayern Munchen dalam pertemuan tersebut.
Dukungan dari para suporter Jerman ini mendapat respon sejumlah netizen Indonesia. Banyak dari akun fans Arema FC meninggalkan pesan dan berterimakasih di kolom komentar.
"Danke [Terima kasih dalam bahasa Jerman]," sebut salah satu netizen.
"Matur nuwun, Dortmund-Malang, seduluran," kata lainnya.
Pertandingan antara kedua rival harus berbagi poin dengan skor 2-2. Borussia Dortmund awalnya tertinggal 2 gol dari Bayern Munchen lewat kaki Leon Goretzka dan Leroy Sane.
Di babak kedua, tuan rumah akhirnya bisa menyamakan kedudukan berkat Yousssoufa Moukoko dan Anthony Modeste.
Baca Juga: Hasil Bundesliga; Gol Telat Bawa Dortmund Sukses Tahan Imbang Munchen
Terlepas dari dukungan Jerman untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga kini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ikut terseret sebagai tersangka karena diduga memanipulasi kelayakan stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu ikut menjadi tersangka lainnya antara lain, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yaitu, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Untuk pasal yang disangkakan, bagi tiga warga sipil adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara dari unsur kepolisian disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi