SuaraMalang.id - Pertandingan antara Borussia Dortmund vs Bayern Munchen pada Sabtu (8/10/2022) nampak tak biasa. Di sela pertandingan tersebut, para pendukung Borussia Dortmund mendukung agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 130 korban diselesaikan secara adil.
"Malang, Kamu Tidak Sendirian. Justice For Kanjuruhan [Keadilan untuk Kanjuruhan]," tulis spanduk yang dibentangkan di tribun suporter Borussia Dortmund dikutip dari akun Instagram @schwatzgelbde, Minggu (9/10/2022).
Tak hanya satu slide foto yang diunggah. Namun terdapat beberapa slide yang dibagikan. Terlihat juga sejumlah suporter mengibarkan belasan bendera hingga membentangkan bendera panjang selama laga berlangsung.
Tak hanya mendukung pengusutan kasus kemanusiaan di Malang secara adil, The Yellow Wall juga membentangkan tulisan yang mendukung rivalnya, Bayern Munchen dalam pertemuan tersebut.
Dukungan dari para suporter Jerman ini mendapat respon sejumlah netizen Indonesia. Banyak dari akun fans Arema FC meninggalkan pesan dan berterimakasih di kolom komentar.
"Danke [Terima kasih dalam bahasa Jerman]," sebut salah satu netizen.
"Matur nuwun, Dortmund-Malang, seduluran," kata lainnya.
Pertandingan antara kedua rival harus berbagi poin dengan skor 2-2. Borussia Dortmund awalnya tertinggal 2 gol dari Bayern Munchen lewat kaki Leon Goretzka dan Leroy Sane.
Di babak kedua, tuan rumah akhirnya bisa menyamakan kedudukan berkat Yousssoufa Moukoko dan Anthony Modeste.
Baca Juga: Hasil Bundesliga; Gol Telat Bawa Dortmund Sukses Tahan Imbang Munchen
Terlepas dari dukungan Jerman untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga kini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ikut terseret sebagai tersangka karena diduga memanipulasi kelayakan stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu ikut menjadi tersangka lainnya antara lain, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yaitu, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Untuk pasal yang disangkakan, bagi tiga warga sipil adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara dari unsur kepolisian disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi