Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 18:14 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik [Foto: ANTARA]

Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

Baca Juga: Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Load More