SuaraMalang.id - Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sejumlah daerah telah ramai-ramai mempersiapkan skema penerapan Inpres tersebut. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, ada sejumlah langkah yang disiapkan terkait penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas tersebut.
Salah satu persiapan yang digagas adalah skema menyewa pada pihak ketiga. Skema ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Mungkin bisa mengadopsi seperti yang dilakukan Surabaya, yakni menyewa kendaraan itu kepada pihak ketiga," kata Didik, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/09/2022).
Didik menjelaskan dengan menggunakan skema sewa kendaraan listrik pada pihak ketiga tersebut, akan lebih efisien terkait penggunaan anggaran.
Dengan skema itu, pemerintah daerah bisa menentukan dan mengatur besaran anggaran dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, skema menyewa kendaraan listrik tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika pemerintah daerah harus membeli kendaraan tersebut.
Pembelian kendaraan listrik, masih dirasa cukup berat karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).
Baca Juga: Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
"Ini memang menjadi ketentuan pusat, tapi satu, kaitannya dengan kemampuan anggaran. Hampir semua daerah APBD terbatas, sehingga belum sampai ke sana (pembelian mobil listrik)," ujarnya.
Ia menambahkan salah satu hal yang menjadi pertimbangan mendasar untuk penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, adalah wilayah Kabupaten Malang yang cukup luas dan memiliki medan yang tidak mudah.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas termasuk untuk mempersiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya.
"Wilayah Kabupaten Malang itu memiliki kontur yang cukup sulit, ada wilayah pegunungan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Sopir Angkot Terdiam Lesu Melihat Mobilnya Terbakar Si Jago Merah, Penyebabnya Kerap Terjadi
-
Didesak Perbaiki Jalan Saat Kunjungan di Desa Sitirejo, Bupati Malang Naik Panggung Panggil Sekdin PUBM
-
Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Respon Astra
-
Bukan Cuma Masjid, Pedagang Ceritakan Saat Tabloid Anies Baswedan Disebarkan di Pasar di Kota Malang
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok