SuaraMalang.id - Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sejumlah daerah telah ramai-ramai mempersiapkan skema penerapan Inpres tersebut. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, ada sejumlah langkah yang disiapkan terkait penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas tersebut.
Salah satu persiapan yang digagas adalah skema menyewa pada pihak ketiga. Skema ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Mungkin bisa mengadopsi seperti yang dilakukan Surabaya, yakni menyewa kendaraan itu kepada pihak ketiga," kata Didik, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/09/2022).
Didik menjelaskan dengan menggunakan skema sewa kendaraan listrik pada pihak ketiga tersebut, akan lebih efisien terkait penggunaan anggaran.
Dengan skema itu, pemerintah daerah bisa menentukan dan mengatur besaran anggaran dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, skema menyewa kendaraan listrik tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika pemerintah daerah harus membeli kendaraan tersebut.
Pembelian kendaraan listrik, masih dirasa cukup berat karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).
Baca Juga: Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
"Ini memang menjadi ketentuan pusat, tapi satu, kaitannya dengan kemampuan anggaran. Hampir semua daerah APBD terbatas, sehingga belum sampai ke sana (pembelian mobil listrik)," ujarnya.
Ia menambahkan salah satu hal yang menjadi pertimbangan mendasar untuk penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, adalah wilayah Kabupaten Malang yang cukup luas dan memiliki medan yang tidak mudah.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas termasuk untuk mempersiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya.
"Wilayah Kabupaten Malang itu memiliki kontur yang cukup sulit, ada wilayah pegunungan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Sopir Angkot Terdiam Lesu Melihat Mobilnya Terbakar Si Jago Merah, Penyebabnya Kerap Terjadi
-
Didesak Perbaiki Jalan Saat Kunjungan di Desa Sitirejo, Bupati Malang Naik Panggung Panggil Sekdin PUBM
-
Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Respon Astra
-
Bukan Cuma Masjid, Pedagang Ceritakan Saat Tabloid Anies Baswedan Disebarkan di Pasar di Kota Malang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir