Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 17:21 WIB
MCM Banyuwangi [SuaraJatim/Achmad Hafid Nurhabibi]

SuaraMalang.id - Pengurus Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi, diadukan ke kepolisian setempat atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 18 Miliar.

Upaya pengaduan diajukan oleh Masyarakat Sayang Masjid (MSM) kepada pihak Polresta Banyuwangi sejak satu bulan lalu atau tepat pada tanggal 22 Agustus 2022.

Dalam pengaduan tersebut MSM menduga jika ada praktik tindak pidana korupsi yang mengarah terhadap penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi mulai 2005 hingga 2011 dengan kalkulasi sebesar Rp 18 miliar.

Dalam konteks tersebut, pihak Pengurus Takmir Masjid Agung Baiturrahman dinilai tidak memberikan pelaporan yang jelas dan terkesan tertutup terkait masalah itu.

Baca Juga: Trauma Korban Pengeroyokan di Pulau Merah Banyuwangi, Dirampok dan Dihajar di Depan Anak-Istri

"Jadi mulai tahun 2005 sampai 2011 itu dana APBD hibah dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi itu tidak jelas bagaimana laporannya, digunakan untuk apa belum jelas," kata Penasehat Hukum Masyarakat Sayang Masjid Mulyono, Kamis (22/9/2022).

Mulyono menyebut jika pihaknya sudah berulang kali meminta klarifikasi kepada pihak takmir masjid, namun hingga kini masih belum membuahkan hasil, sehingga pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Kita mencoba berulang kali untuk konfirmasi, tapi untuk kali ini kita lakukan upaya hukum terkait ini," ungkap Mulyono.

Selanjutnya, Hairman dahlan, salah satu anggota Masyarakat Sayang Masjid menambahkan, jika nominal Rp 18 miliar masih kalkulasi uang yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2005 hingga 2011.

Selain dana hibah, pada 2012-2013, saat Bupati Banyuwangi dijabat Abdullah Azwar Anas, Masjid Agung Baiturrahman mendapat bantuan uang tunai ratusan juta yang diserahkan secara langsung.

Baca Juga: Kemarin Ramai Anak di Bawah Umur Terlibat Komplotan Curanmor di Malang sampai Kasus Pencabulan Banyuwangi

Saat itu, dana patungan PNS tersebut rencananya akan dialokasikan terhadap pembangunan menara Masjid Agung Banyuwangi, namun sampai saat ini sama sekali tidak ada pembangunan.

"Saat itu ada PNS yang tahun 2012-2013 itu penyerahannya langsung dari Bupati Anas itu menyerahkan langsung pakai kotak pada saat Jumatan, nilainya antara Rp 400-800 juta," katanya.

"Itu dananya duku rencananya buat menara, sampai sekarang jangankan dibongkar, dicatat saja tidak," ujar Hairman Dahlan menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan jika berkas pengaduan oleh pihak Masyarakat Sayang Masjid sudah masuk sekitar satu bulan lalu, saat ini pihak kepolisian juga sudah mulai melakukan tahapnpenyelidikan lebih lanjut.

"Pengaduannya sudah masuk, saat ini mulai tahap penyidikan," kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Load More