SuaraMalang.id - Seorang ayah tiri di Kota Batu Jawa Timur ini benar-benar tega nian. Ia mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pria berinisial WD (42) itu akhirnya diamankan kepolisian setempat dan terancam penjara maksimal 15 tahun gara-gara mencabuli anak tirinya berinisial SYS (16).
Seperti dijelaskan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin. Ia mengatakan tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," kata Oskar dikutip dari ANTARA, Selasa (20/09/2022).
Oskar menjelaskan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka.
"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.
"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.
Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Asal Junrejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Asal Junrejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari
-
Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
-
Pemkot Batu Anggarkan 2,5 Persen dari DAK Rp10 Miliar, Petani Terdampak Naiknya Harga BBM bakal Diberi Bantuan
-
Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025