SuaraMalang.id - Seorang ayah tiri di Kota Batu Jawa Timur ini benar-benar tega nian. Ia mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pria berinisial WD (42) itu akhirnya diamankan kepolisian setempat dan terancam penjara maksimal 15 tahun gara-gara mencabuli anak tirinya berinisial SYS (16).
Seperti dijelaskan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin. Ia mengatakan tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," kata Oskar dikutip dari ANTARA, Selasa (20/09/2022).
Oskar menjelaskan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka.
"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.
"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.
Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Asal Junrejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Asal Junrejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari
-
Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
-
Pemkot Batu Anggarkan 2,5 Persen dari DAK Rp10 Miliar, Petani Terdampak Naiknya Harga BBM bakal Diberi Bantuan
-
Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!