SuaraMalang.id - WD (42) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat memerkosa anak tirinya selama 4 tahun.
Perbuatan biadab WD dilakukan sejak anaknya berusia 12 tahun, dan total sudah 10 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.
Dalam rilis kasus di hadapan awak media, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa aksi durjana pelaku terungkap setelah RW (36), ibu kandung korban, buka suara.
"Jadi semua terungkap setelah ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022 kepada Satreskrim Polres Batu," kata Oskar, Selasa (20/9/2022), diberitakan BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Setelah ada laporan, lanjut Oskar, petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku.
"Dari pendalaman kami, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ungkap dia.
Dari hasil penyidikan, Oskar menduga, pelaku tega melakukan perbuatan amoral tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu berahinya.
"Tidak hanya itu, kepada korban, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone," lanjut Oskar.
Oskar menambahkan, WD memerkosa korban saat kondisi rumah sepi dan selalu dengan iming-iming yang ia berikan sebatas sebagai pemancing.
"WD ini melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari dan selalu memberikan janji-janji," imbuh dia.
Oskar menjelaskan, WD baru berhenti melakukan tindakan biadabnya ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK. Hanya saja, nafsu bejatnya dilampiaskan dengan aksi pemerkosaan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menerangkan bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.
"Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap Yussi.
Yussi menegaskan, RW sebagai ibu kandung korban merasa curiga, sebab setiap pulang sekolah korban selalu merasa tidak aman di rumah.
Perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya
-
Ngadu ke Hotman Paris, Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Sukabumi Langsung Digarap, Polisi Sebut Masih Penyelidikan
-
Pemkot Batu Anggarkan 2,5 Persen dari DAK Rp10 Miliar, Petani Terdampak Naiknya Harga BBM bakal Diberi Bantuan
-
Muncul Dugaan Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Kota Batu Dinas Luar Kota Tak Temui MCW
-
Panorama Villas Batu: Rekomendasi Akomodasi Paling Homie di Kota Batu
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri