Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 20 September 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraMalang.id - WD (42) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat memerkosa anak tirinya selama 4 tahun.

Perbuatan biadab WD dilakukan sejak anaknya berusia 12 tahun, dan total sudah 10 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.

Dalam rilis kasus di hadapan awak media, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa aksi durjana pelaku terungkap setelah RW (36), ibu kandung korban, buka suara.

"Jadi semua terungkap setelah ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022 kepada Satreskrim Polres Batu," kata Oskar, Selasa (20/9/2022), diberitakan BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.

Baca Juga: Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya

Setelah ada laporan, lanjut Oskar, petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku.

"Dari pendalaman kami, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ungkap dia.

Dari hasil penyidikan, Oskar menduga, pelaku tega melakukan perbuatan amoral tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu berahinya.

"Tidak hanya itu, kepada korban, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone," lanjut Oskar.

Oskar menambahkan, WD memerkosa korban saat kondisi rumah sepi dan selalu dengan iming-iming yang ia berikan sebatas sebagai pemancing.

Baca Juga: Ngadu ke Hotman Paris, Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Sukabumi Langsung Digarap, Polisi Sebut Masih Penyelidikan

"WD ini melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari dan selalu memberikan janji-janji," imbuh dia.

Oskar menjelaskan, WD baru berhenti melakukan tindakan biadabnya ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK. Hanya saja, nafsu bejatnya dilampiaskan dengan aksi pemerkosaan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menerangkan bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

"Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap Yussi.

Yussi menegaskan, RW sebagai ibu kandung korban merasa curiga, sebab setiap pulang sekolah korban selalu merasa tidak aman di rumah.

Perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Load More