SuaraMalang.id - WD (42) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat memerkosa anak tirinya selama 4 tahun.
Perbuatan biadab WD dilakukan sejak anaknya berusia 12 tahun, dan total sudah 10 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.
Dalam rilis kasus di hadapan awak media, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa aksi durjana pelaku terungkap setelah RW (36), ibu kandung korban, buka suara.
"Jadi semua terungkap setelah ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022 kepada Satreskrim Polres Batu," kata Oskar, Selasa (20/9/2022), diberitakan BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Setelah ada laporan, lanjut Oskar, petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku.
"Dari pendalaman kami, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ungkap dia.
Dari hasil penyidikan, Oskar menduga, pelaku tega melakukan perbuatan amoral tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu berahinya.
"Tidak hanya itu, kepada korban, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone," lanjut Oskar.
Oskar menambahkan, WD memerkosa korban saat kondisi rumah sepi dan selalu dengan iming-iming yang ia berikan sebatas sebagai pemancing.
"WD ini melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari dan selalu memberikan janji-janji," imbuh dia.
Oskar menjelaskan, WD baru berhenti melakukan tindakan biadabnya ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK. Hanya saja, nafsu bejatnya dilampiaskan dengan aksi pemerkosaan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menerangkan bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.
"Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap Yussi.
Yussi menegaskan, RW sebagai ibu kandung korban merasa curiga, sebab setiap pulang sekolah korban selalu merasa tidak aman di rumah.
Perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Rela Hujan-hujanan Demi Kampanye Kris Dayanti, Atta Halilintar Ramai Dipuji Menantu Idaman
-
Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Polisi Gerebek Villa Di Kota Batu, 7 Pria Dan 5 Wanita Ditangkap
-
Tiba-tiba Blusukan, Kris Dayanti Tampil Menter Bawa Tas Rp70 Jutaan, sampai Rela Ditaruh di Jalan!
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
-
Tak Lolos ke Senayan, Ini Isi Garasi Krisdayanti yang Maju di Pilkada Kota Batu
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024