SuaraMalang.id - WD (42) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat memerkosa anak tirinya selama 4 tahun.
Perbuatan biadab WD dilakukan sejak anaknya berusia 12 tahun, dan total sudah 10 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.
Dalam rilis kasus di hadapan awak media, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa aksi durjana pelaku terungkap setelah RW (36), ibu kandung korban, buka suara.
"Jadi semua terungkap setelah ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022 kepada Satreskrim Polres Batu," kata Oskar, Selasa (20/9/2022), diberitakan BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Setelah ada laporan, lanjut Oskar, petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku.
"Dari pendalaman kami, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ungkap dia.
Dari hasil penyidikan, Oskar menduga, pelaku tega melakukan perbuatan amoral tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu berahinya.
"Tidak hanya itu, kepada korban, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone," lanjut Oskar.
Oskar menambahkan, WD memerkosa korban saat kondisi rumah sepi dan selalu dengan iming-iming yang ia berikan sebatas sebagai pemancing.
"WD ini melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari dan selalu memberikan janji-janji," imbuh dia.
Oskar menjelaskan, WD baru berhenti melakukan tindakan biadabnya ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK. Hanya saja, nafsu bejatnya dilampiaskan dengan aksi pemerkosaan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menerangkan bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.
"Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap Yussi.
Yussi menegaskan, RW sebagai ibu kandung korban merasa curiga, sebab setiap pulang sekolah korban selalu merasa tidak aman di rumah.
Perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya
-
Ngadu ke Hotman Paris, Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Sukabumi Langsung Digarap, Polisi Sebut Masih Penyelidikan
-
Pemkot Batu Anggarkan 2,5 Persen dari DAK Rp10 Miliar, Petani Terdampak Naiknya Harga BBM bakal Diberi Bantuan
-
Muncul Dugaan Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Kota Batu Dinas Luar Kota Tak Temui MCW
-
Panorama Villas Batu: Rekomendasi Akomodasi Paling Homie di Kota Batu
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana