SuaraMalang.id - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu inisial JE mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara kasus kekerasan seksual. Kuasa hukumnya menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, meskipun lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).
"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya," kata Philipus mengutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Hal itu menjadi salah satu latar belakang pengajuan banding.
Menurut dia, keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.
"Sementara itu, keterangan dari saksi pelapor yang hanya dua atau tiga orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.
Sejauh ini, Philipus belum bisa memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia meyakini putusan banding nantinya akan lebih baik.
"Satu hal yang perlu kami tekankan kepada masyarakat bahwa putusan yang saat ini sudah keluar tidak memiliki kekuatan karena terdakwa sudah memutuskan banding. Kami juga membuka peluang penambahan bukti baru," katanya.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan dari majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan sudah dijatuhkan. Tunggu saja dahulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," katanya.
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Hakim Ketua Harlina Reyes mengatakan bahwa terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban terus-menerus.
"Atas fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan bayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.
Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU yakni 15 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
[Antara]
Berita Terkait
-
Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara
-
Polresta Cirebon Tangani 41 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Pelecehan Seksual
-
Ramai Berita Kemarin, Korban Pelecehan SPI Dilaporkan Kasus Penistaan Agama sampai 2 Pemain Naturalisasi Timnas U-20
-
Gara-gara Pakai Jilbab, 2 Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dilaporkan Penistaan Agama ke Polda Jatim
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang