SuaraMalang.id - Kasus pencabulan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Santri. Seorang bapak berinisial Ms asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tega menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi biadab itu sudah dilakukan Ms selama 4 tahun, ketika anaknya tersebut masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Hingga perbuatan cabul Ms kepada putrinya terbongkar, setelah korban berkeluh kesah kepada sang ibu.
"Korban disetubuhi berulang kali, sejak kelas 4 SD, sampai SMP kelas 2," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan keterangan Ms, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap sang anak terjadi pasca tersangka bercerai dengan istrinya di tahun 2012. Ketika perceraian itu, Ms kemudian memiliki hak asuh atas anaknya tersebut, sehingga korban tinggal bersama dengan Ms.
Setelah 6 tahun bercerai dengan sang istri, Ms yang kesepian kemudian melampiaskan nafsunya biologisnya kepada sang anak. Di tahun 2018 itu, ia kemudian melakukan pencabulan terhadap puterinya untuk kali pertama.
"Tersangka melakukan pencabulan di rumah pada saat malam hari. Ketika itu korban masih kelas 4 SD," ucap Giadi.
Merasa aman, Ms kembali melakukan aksi biadabnya itu. Seiring berjalannya waktu, Ms makin menjadi-jadi, hampir tiap malam ia meminta jatah kepada anaknya tersebut. Bahkan Ms tak segan menebar ancaman jika anaknya tak menuruti kemauanny.
"Pelaku mengancam akan menonjok korban jika tidak menuruti. Sehingga korban mengalami tekanan secara psikis atas perbuatan pelaku ini," ungkapnya.
Selama 4 tahun, remaja yang kini duduk di bangku SMP itu menjadi budak sang ayah. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, remaja itu kemudian mendatangi sang ibu dan meminta tinggal bersama. Dari itulah kemudian korban menceritakan semua perbuatan bejat Ms.
"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu kemudian melapor ke kami. Dari itu kita lakukan pemeriksaan dan menangkap Ms di rumahnya," ujar Giadi.
Ms pun tak berkutik ketika polisi meringkusnya saat tengah santai di dalam rumah. Usai menjalani pemeriksaan, pengrajin sarung tenun itu kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!
-
Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus
-
Anak SD di Sidoarjo Dicabuli Ayah Tiri Atas Izin Ibu Kandung
-
Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
-
Sorotan Kemarin, Ibu Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Ayah Tirinya sampai Berita Politik Puan Naik Kuda Bareng Prabowo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026