SuaraMalang.id - Kasus pencabulan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Santri. Seorang bapak berinisial Ms asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tega menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi biadab itu sudah dilakukan Ms selama 4 tahun, ketika anaknya tersebut masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Hingga perbuatan cabul Ms kepada putrinya terbongkar, setelah korban berkeluh kesah kepada sang ibu.
"Korban disetubuhi berulang kali, sejak kelas 4 SD, sampai SMP kelas 2," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan keterangan Ms, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap sang anak terjadi pasca tersangka bercerai dengan istrinya di tahun 2012. Ketika perceraian itu, Ms kemudian memiliki hak asuh atas anaknya tersebut, sehingga korban tinggal bersama dengan Ms.
Setelah 6 tahun bercerai dengan sang istri, Ms yang kesepian kemudian melampiaskan nafsunya biologisnya kepada sang anak. Di tahun 2018 itu, ia kemudian melakukan pencabulan terhadap puterinya untuk kali pertama.
"Tersangka melakukan pencabulan di rumah pada saat malam hari. Ketika itu korban masih kelas 4 SD," ucap Giadi.
Merasa aman, Ms kembali melakukan aksi biadabnya itu. Seiring berjalannya waktu, Ms makin menjadi-jadi, hampir tiap malam ia meminta jatah kepada anaknya tersebut. Bahkan Ms tak segan menebar ancaman jika anaknya tak menuruti kemauanny.
"Pelaku mengancam akan menonjok korban jika tidak menuruti. Sehingga korban mengalami tekanan secara psikis atas perbuatan pelaku ini," ungkapnya.
Selama 4 tahun, remaja yang kini duduk di bangku SMP itu menjadi budak sang ayah. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, remaja itu kemudian mendatangi sang ibu dan meminta tinggal bersama. Dari itulah kemudian korban menceritakan semua perbuatan bejat Ms.
"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu kemudian melapor ke kami. Dari itu kita lakukan pemeriksaan dan menangkap Ms di rumahnya," ujar Giadi.
Ms pun tak berkutik ketika polisi meringkusnya saat tengah santai di dalam rumah. Usai menjalani pemeriksaan, pengrajin sarung tenun itu kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!
-
Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus
-
Anak SD di Sidoarjo Dicabuli Ayah Tiri Atas Izin Ibu Kandung
-
Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
-
Sorotan Kemarin, Ibu Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Ayah Tirinya sampai Berita Politik Puan Naik Kuda Bareng Prabowo
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif