SuaraMalang.id - Kasus pencabulan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Santri. Seorang bapak berinisial Ms asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tega menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi biadab itu sudah dilakukan Ms selama 4 tahun, ketika anaknya tersebut masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Hingga perbuatan cabul Ms kepada putrinya terbongkar, setelah korban berkeluh kesah kepada sang ibu.
"Korban disetubuhi berulang kali, sejak kelas 4 SD, sampai SMP kelas 2," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan keterangan Ms, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap sang anak terjadi pasca tersangka bercerai dengan istrinya di tahun 2012. Ketika perceraian itu, Ms kemudian memiliki hak asuh atas anaknya tersebut, sehingga korban tinggal bersama dengan Ms.
Setelah 6 tahun bercerai dengan sang istri, Ms yang kesepian kemudian melampiaskan nafsunya biologisnya kepada sang anak. Di tahun 2018 itu, ia kemudian melakukan pencabulan terhadap puterinya untuk kali pertama.
"Tersangka melakukan pencabulan di rumah pada saat malam hari. Ketika itu korban masih kelas 4 SD," ucap Giadi.
Merasa aman, Ms kembali melakukan aksi biadabnya itu. Seiring berjalannya waktu, Ms makin menjadi-jadi, hampir tiap malam ia meminta jatah kepada anaknya tersebut. Bahkan Ms tak segan menebar ancaman jika anaknya tak menuruti kemauanny.
"Pelaku mengancam akan menonjok korban jika tidak menuruti. Sehingga korban mengalami tekanan secara psikis atas perbuatan pelaku ini," ungkapnya.
Selama 4 tahun, remaja yang kini duduk di bangku SMP itu menjadi budak sang ayah. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, remaja itu kemudian mendatangi sang ibu dan meminta tinggal bersama. Dari itulah kemudian korban menceritakan semua perbuatan bejat Ms.
Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus
"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu kemudian melapor ke kami. Dari itu kita lakukan pemeriksaan dan menangkap Ms di rumahnya," ujar Giadi.
Ms pun tak berkutik ketika polisi meringkusnya saat tengah santai di dalam rumah. Usai menjalani pemeriksaan, pengrajin sarung tenun itu kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
-
Saipul Jamil Klarifikasi Candaan Pencabulan: Saya Cuma Menghisap Lho
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?