Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Wahana perosotan yang berada di Waterpark Kenjeran Surabaya yang sudah di Police Line. (SuaraJatim/ Dimas Angga)

SuaraMalang.id - Bos Kenjeran Park Surabaya, Soetiadji ditetapkan tersangka kasus wahana seluncuran ambrol. Selain itu, ada dua orang dari manajemen Waterpark Kenjeran berstatus tersangka.

“Tersangkanya tiga dari manajemen, satu SB jabatannya manajer operasional, PS general manajer, ST pemilik Kenpark,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (24/8/2022).

Kendati telah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan dan wajib lapor. Sebab, mereka kooperatif.

“Kita panggil juga datang dan mereka wajib lapor dua minggu sekali. Selain itu mereka alasan tidak ditahan karena masih sibuk mengurusi segala kebutuhan korban baik di rumah sakit dan menyantuni,” imbuhnya.

Baca Juga: Bos Kenpark Surabaya dan Dua Pegawainya Jadi Tersangka Insiden Prosotan Air Ambrol

Ditanya apakah berkas sudah lengkap P21, Rizki mengatakan belum. Sebab, masih ada berkas yang belum dipenuhi, utamanya di hasil labfor.

Dia menerangkan hasil utama dari labfor sudah keluar tetapi belum utuh. Sehingga berkas baru akan dikirim jika sudah lengkap.

“Belum karena kendala kita lama ada di pemenuhan labfor, kita sendiri melempar ke luar untuk menentukan keadaan dari water slide,” kata dia.

Rizky juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan labfor, ditemukan fakta prosotan dalam kondisi rapuh. Sehingga terdapat unsur kelalaian dari pengelola Kenpark.

“Kalau hasil labfornya ada yang rapuh, ada kelalaian, makanya kita sudah menetapkan tiga tersangka, nanti kita tinggal minta keterangan tersangka owner, lalu berkas kita kirim,” kata dia.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Cetak Gol Spektakuler, Mantan Petinggi FK Senica Takjub

Sementara itu, ST saat dihubungi wartawan membenarkan penetapan tersangkanya. Ia mengatakan jika harusnya polisi fokus terhadap alat mainan (perosotan) yang overload.

“Iyo (saya tersangka) masalahe iki (masalahnya ini) buat saya kan nggak jelas. Musibah itu sudah terjadi. Tidak ada yang berharap ada musibah yang penting didalami penyebab musibah itu apa. Tidak bisa dipikir, pasti karena alat,” ujarnya.

Load More