SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu terungkap kasus pelecehan seksual seorang murid bela diri yang dilakukan oleh gurunya di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Tersangka berinisial MR (25), sementara korban merupakan anak didiknya yang masih berusia di bawah umur. Saat ini kepolisian setempat kembali melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
"Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban," katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).
Baca Juga: BI Malang Siapkan Rp 1,2 Triliun, Warga Malang Bisa Segera Tukarkan Uang Tahun Emisi 2022
Taufik menjelaskan, saat ini korban berinisial ES berusia 21 tahun dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun.
Menurut Taufik, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat ada ada salah satu murid lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual. Korban yang dilecehkan tersebut, saat itu melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
"Kasus ini bermula dari saksi lain yang melapor ke KONI bahwa korban dilecehkan. Kemudian terungkap bahwa MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh petugas dari keterangan tersangka, lanjutnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka MR berulang kali terhadap korban ES. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
-
Saatnya Staycation dengan Keluarga, Swiss-Belinn Malang Cuma 5 Menit dari Malang Town Square dan Transmart MX Mall
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Malang Tempo Dulu Bakal 'Comeback'? Ini Janji Calon Wali Kota Wahyu Hidayat
-
Heboh! Banner Satire 'Pilih Saya Residivis' Gegerkan Pilkada Kota Malang
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar