SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu terungkap kasus pelecehan seksual seorang murid bela diri yang dilakukan oleh gurunya di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Tersangka berinisial MR (25), sementara korban merupakan anak didiknya yang masih berusia di bawah umur. Saat ini kepolisian setempat kembali melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
"Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban," katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).
Taufik menjelaskan, saat ini korban berinisial ES berusia 21 tahun dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun.
Menurut Taufik, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat ada ada salah satu murid lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual. Korban yang dilecehkan tersebut, saat itu melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
"Kasus ini bermula dari saksi lain yang melapor ke KONI bahwa korban dilecehkan. Kemudian terungkap bahwa MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah," ucapnya.
Baca Juga: BI Malang Siapkan Rp 1,2 Triliun, Warga Malang Bisa Segera Tukarkan Uang Tahun Emisi 2022
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh petugas dari keterangan tersangka, lanjutnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka MR berulang kali terhadap korban ES. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BI Malang Siapkan Rp 1,2 Triliun, Warga Malang Bisa Segera Tukarkan Uang Tahun Emisi 2022
-
Viral Gotong Royong Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Masjid Tiban Malang, Warganet: Merinding
-
Edan! Paman di Pasuruan Tega Cabuli Keponakan Sendiri
-
Pelaku Pemerasan di Sebuah Sekolahan Mengaku Wartawan Dibekuk Kepolisian Malang
-
Gaduh Praktik Rentenir Berkedok Koperasi Gentayangan di Kota Batu
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering