Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Uang kertas rupiah tahun emisi 2022 (YouTube/Bank Indonesia)

SuaraMalang.id - Warga Malang Raya bisa segera menukarkan uang kartel baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang (KPW BI) telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,2 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BI Malang Samsun Hadi. Ia menjelaskan, nominal uang baru Tahun Emisi 2022 sebesar Rp 1,2 triliun tersebut, untuk penukaran di wilayah kerja Kpw BI Malang.

Wilayah KPw BI Malang ini ada tujuh, yakni Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling ritel yang disediakan Bank Indonesia Malang, mulai 19 hingga 29 Agustus 2022," kata Samsun Hadi dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).

Baca Juga: Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang menyediakan layanan kas keliling ritel di Pasar Sukun Malang pada 22 Agustus 2022, di Pasar Oro-oro Dowo pada 24 Agustus 2022, di Pasar Gotong Royong Probolinggo pada 26 Agustus 2022, di Pasar Sawojajar dan Pasar Sukun Malang pada 29 Agustus 2022.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Samsun mengatakan masyarakat dapat menukarkan maksimal lima paket uang rupiah Tahun Emisi 2022 per orang dengan rincian masing-masing paket berisi pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 satu lembar, Rp20.000 satu lembar, Rp5.000 dua lembar, Rp2.000 tiga lembar,dan Rp1.000 empat lembar atau total senilai Rp200.000.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah dengan kuota penukar 100 orang per kegiatan kas keliling ritel.

Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia pada Kamis (18/8) di Jakarta.

Baca Juga: Siapa 8 pahlawan di Uang Baru 2022: Soekarno hingga Cut Nyak Meutia

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Load More