SuaraMalang.id - Warga Malang Raya bisa segera menukarkan uang kartel baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang (KPW BI) telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,2 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BI Malang Samsun Hadi. Ia menjelaskan, nominal uang baru Tahun Emisi 2022 sebesar Rp 1,2 triliun tersebut, untuk penukaran di wilayah kerja Kpw BI Malang.
Wilayah KPw BI Malang ini ada tujuh, yakni Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling ritel yang disediakan Bank Indonesia Malang, mulai 19 hingga 29 Agustus 2022," kata Samsun Hadi dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang menyediakan layanan kas keliling ritel di Pasar Sukun Malang pada 22 Agustus 2022, di Pasar Oro-oro Dowo pada 24 Agustus 2022, di Pasar Gotong Royong Probolinggo pada 26 Agustus 2022, di Pasar Sawojajar dan Pasar Sukun Malang pada 29 Agustus 2022.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Samsun mengatakan masyarakat dapat menukarkan maksimal lima paket uang rupiah Tahun Emisi 2022 per orang dengan rincian masing-masing paket berisi pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 satu lembar, Rp20.000 satu lembar, Rp5.000 dua lembar, Rp2.000 tiga lembar,dan Rp1.000 empat lembar atau total senilai Rp200.000.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah dengan kuota penukar 100 orang per kegiatan kas keliling ritel.
Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia pada Kamis (18/8) di Jakarta.
Baca Juga: Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras dengan tema HUT ke-77 RI: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. ANTARA
Berita Terkait
-
Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!
-
Siapa 8 pahlawan di Uang Baru 2022: Soekarno hingga Cut Nyak Meutia
-
Profil 8 Pahlawan Nasional Dalam Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022
-
Kelebihan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022: Sulit Dipalsukan hingga Ramah Disabilitas
-
Viral Gotong Royong Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Masjid Tiban Malang, Warganet: Merinding
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?