Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:37 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terjadi di Kabupaten Pasuruan. Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kasus ini kini ditangani Polres Pasuruan. Pelaku persetubuhan berinisial RML (48), tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dan korban ini tingal bersama di Kecamatan Lumbang.

Kepolisian membekuk pelaku kurang dari 24 jam dan segera menggelandangnya ke tahanan. Hal itu seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

Ia menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi pada, Selasa (9/8/2022). Korban berinisial R (8), didampingi ibunya saat melaporkan ke Polres Pasuruan.

Baca Juga: Napi Teroris dan Napi WNA Asal Bulgaria Pun Dapat Remisi di Momentum HUT Kemerdekaan RI

"Sebelumnya orang tua korban sedang bekerja di luar pulau, seminggu sebelum melaporkan, ibu korban pulang untuk menemui anaknya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (18/08/2022).

"Namun, saat ibu korban ingin melaporkan ke polisi sempat diancam guna melaporkan balik, tapi ibu korban konsultasi ke bidan di desanya," ujarnya menambahkan.

Adhi juga menjelaskan mulanya korban sempat mengeluh merasakan gatal di bagian kaki dan selangkangan. Setelah itu, pelaku mencoba mengobati korban dengan obat tradisional berupa minyak goreng dan kapur barus.

Namun, pelaku tak menemukan kapur barus. Lalu, saat kembali ke rumah, pelaku melihat korban tidur diatas meja sehingga langsung disetubuhi.

"Melihat keponakannya tidur diatas meja, pelaku langsung melakukan aksinya," katanya menambahkan.

Baca Juga: Tiga Bayi di Kota Pasuruan Lahir Tepat 17 Agustus, Pemkot Beri Kejutan Ini

Load More