SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kota Probolinggo sepanjang 2022 telah mencapai 292 kasus. Data tersebut diprediksi terus bertambah hingga akhir tahun.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo mencapai 522 kasus dan seluruhnya telah dikabulkan.
Panitera Muda Hukum PA Kota Probolinggo Siti Nurul Qomariyah menyebutkan jika 292 kasus perceraian yang dikabulkan berasal dari 363 perkara talak yang sebelumnya diajukan ke PA Kota Probolinggo.
Siti menjelaskan banyaknya pengajuan cerai tersebut umumnya didominasi pernikahan dini dan faktor ekonomi. Pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti pihak KUA agar menolak dan memberi syarat khusus bagi masyarakat yang akan mengajukan pernikahan dini.
"Syarat itu seperti harus menyertakan KK dan KTP orang tua kedua belah pihak, surat kesehatan dari dokter dan bidan jika hamil di luar nikah, serta syarat lainnya,” kata Siti.
Siti berharap peran orang tua agar bisa mengedukasi anaknya sebaik mungkin. Itu karena pernikahan dini menjadi pemicu utama dari ketidaksiapan mental dan pemikiran anak dalam membangun hubungan rumah tangga yang harmonis.
“Semisal saat rumah tangga si anak perempuan mendapati konflik, karena mentalnya masih tidak bisa jauh dari orang tua, maka bersangkutan biasanya memilih pulang ke rumah asalnya. Itu membuat pihak laki-laki akhirnya tidak betah, sehingga kemudia mengajukan cerai,” kata Siti.
Dengan banyak kasus perceraian dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Siti memperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat apabila peran orang tua kurang maksimal dalam menjaga dan membimbing anaknya yang menikah di usia masih muda.
Baca Juga: Dicekoki Miras hingga Teler, Remaja Probolinggo Diperkosa Empat Pemuda
Berita Terkait
-
Rumah Tangga Hancur hingga Nekat Lakukan Aksi Kriminal, Begini Kondisi Korban Doni Salmanan
-
Pesan Menohok Mawar AFI untuk Mantan Suami ketika Anak Sakit: Sudahi Mabukmu
-
Setelah Gugat Cerai Sule, Nathalie Holscher Banjir Job: Alhamdulillah...
-
3 Alasan Perceraian Lebih Baik daripada Bertahan di Pernikahan Tidak Sehat
-
Reza Zakarya Kecewa Cerai dari Valda Alviana, Akui Tak Trauma Menikah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo