Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi perceraian di Kota Probolinggo. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kota Probolinggo sepanjang 2022 telah mencapai 292 kasus. Data tersebut diprediksi terus bertambah hingga akhir tahun.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo mencapai 522 kasus dan seluruhnya telah dikabulkan. 

Panitera Muda Hukum PA Kota Probolinggo Siti Nurul Qomariyah menyebutkan jika 292 kasus perceraian yang dikabulkan berasal dari 363 perkara talak yang sebelumnya diajukan ke PA Kota Probolinggo. 

Siti menjelaskan banyaknya pengajuan cerai tersebut umumnya didominasi pernikahan dini dan faktor ekonomi. Pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti pihak KUA agar menolak dan memberi syarat khusus bagi masyarakat yang akan mengajukan pernikahan dini.

Baca Juga: Dicekoki Miras hingga Teler, Remaja Probolinggo Diperkosa Empat Pemuda

"Syarat itu seperti harus menyertakan KK dan KTP orang tua kedua belah pihak, surat kesehatan dari dokter dan bidan jika hamil di luar nikah, serta syarat lainnya,” kata Siti. 

Siti berharap peran orang tua agar bisa mengedukasi anaknya sebaik mungkin. Itu karena pernikahan dini menjadi pemicu utama dari ketidaksiapan mental dan pemikiran anak dalam membangun hubungan rumah tangga yang harmonis. 

“Semisal saat rumah tangga si anak perempuan mendapati konflik, karena mentalnya masih tidak bisa jauh dari orang tua, maka bersangkutan biasanya memilih pulang ke rumah asalnya. Itu membuat pihak laki-laki akhirnya tidak betah, sehingga kemudia mengajukan cerai,” kata Siti. 

Dengan banyak kasus perceraian dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Siti memperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat apabila peran orang tua kurang maksimal dalam menjaga dan membimbing anaknya yang menikah di usia masih muda.

Baca Juga: Viral Video Kakek Pengamen di Probolinggo Asik Nyawer Biduan, Kini Diamankan Satpol PP

Load More