SuaraMalang.id - Remaja berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan empat orang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan. Diketahui, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Mei lalu.
"Setelah diselidiki, didapati ada empat pelaku yang terlibat rudapaksa tersebut," kata Iptu Zainullah, mengutip dari Jatimnet.com, Rabu (3/8/2022).
Zainullah menyebut keempat pelaku antara lain MAZ, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kedupok, kemudian MF, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Lalu, MS, 17 tahun, pelajar warga Kecamatan Sumberasih, dan DWP, 20 tahun, pekerja swasta warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, korban diketahui dirudapksa para pelaku di areal mata air Sumber Ardi berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok," kata Zainullah.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan pelaku, didapati informasi jika korban tak berdaya dirudapksa para pelaku setelah dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
"Setelah korban setengah sadar itu, pelaku MAZ kemudian menyeret korban ke semak-semak sekitar sumber mata air. Korban kemudian dirudapaksa secara bergantian," tutur Zainullah.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Zainullah menjelaskan pertemuan korban dengan para pelaku awalnya tidak disengaja. Saat itu korban sedang diminta keluarganya untuk berbelanja.
"Sepulang dari lokasi itulah, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena emosi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Edan! Pria Gresik Ini Nyelonong Masuk Rumah Tetangganya Lalu Tindih Pemiliknya
-
Mulyadi, Pengamen Viral Sawer Biduan Mau Berangkat Umrah
-
Viral Video Kakek Pengamen di Probolinggo Asik Nyawer Biduan, Kini Diamankan Satpol PP
-
KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
-
Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Disita KPK, Mulai Tanah Sampai Emas Rp 104 Miliar
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir