SuaraMalang.id - Remaja berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan empat orang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan. Diketahui, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Mei lalu.
"Setelah diselidiki, didapati ada empat pelaku yang terlibat rudapaksa tersebut," kata Iptu Zainullah, mengutip dari Jatimnet.com, Rabu (3/8/2022).
Zainullah menyebut keempat pelaku antara lain MAZ, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kedupok, kemudian MF, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Lalu, MS, 17 tahun, pelajar warga Kecamatan Sumberasih, dan DWP, 20 tahun, pekerja swasta warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, korban diketahui dirudapksa para pelaku di areal mata air Sumber Ardi berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok," kata Zainullah.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan pelaku, didapati informasi jika korban tak berdaya dirudapksa para pelaku setelah dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
"Setelah korban setengah sadar itu, pelaku MAZ kemudian menyeret korban ke semak-semak sekitar sumber mata air. Korban kemudian dirudapaksa secara bergantian," tutur Zainullah.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Zainullah menjelaskan pertemuan korban dengan para pelaku awalnya tidak disengaja. Saat itu korban sedang diminta keluarganya untuk berbelanja.
"Sepulang dari lokasi itulah, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena emosi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Edan! Pria Gresik Ini Nyelonong Masuk Rumah Tetangganya Lalu Tindih Pemiliknya
-
Mulyadi, Pengamen Viral Sawer Biduan Mau Berangkat Umrah
-
Viral Video Kakek Pengamen di Probolinggo Asik Nyawer Biduan, Kini Diamankan Satpol PP
-
KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
-
Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Disita KPK, Mulai Tanah Sampai Emas Rp 104 Miliar
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo