SuaraMalang.id - Remaja berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan empat orang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan. Diketahui, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Mei lalu.
"Setelah diselidiki, didapati ada empat pelaku yang terlibat rudapaksa tersebut," kata Iptu Zainullah, mengutip dari Jatimnet.com, Rabu (3/8/2022).
Zainullah menyebut keempat pelaku antara lain MAZ, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kedupok, kemudian MF, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Lalu, MS, 17 tahun, pelajar warga Kecamatan Sumberasih, dan DWP, 20 tahun, pekerja swasta warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, korban diketahui dirudapksa para pelaku di areal mata air Sumber Ardi berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok," kata Zainullah.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan pelaku, didapati informasi jika korban tak berdaya dirudapksa para pelaku setelah dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
"Setelah korban setengah sadar itu, pelaku MAZ kemudian menyeret korban ke semak-semak sekitar sumber mata air. Korban kemudian dirudapaksa secara bergantian," tutur Zainullah.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Zainullah menjelaskan pertemuan korban dengan para pelaku awalnya tidak disengaja. Saat itu korban sedang diminta keluarganya untuk berbelanja.
"Sepulang dari lokasi itulah, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena emosi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Edan! Pria Gresik Ini Nyelonong Masuk Rumah Tetangganya Lalu Tindih Pemiliknya
-
Mulyadi, Pengamen Viral Sawer Biduan Mau Berangkat Umrah
-
Viral Video Kakek Pengamen di Probolinggo Asik Nyawer Biduan, Kini Diamankan Satpol PP
-
KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
-
Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Disita KPK, Mulai Tanah Sampai Emas Rp 104 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!