SuaraMalang.id - Remaja berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan empat orang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan. Diketahui, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Mei lalu.
"Setelah diselidiki, didapati ada empat pelaku yang terlibat rudapaksa tersebut," kata Iptu Zainullah, mengutip dari Jatimnet.com, Rabu (3/8/2022).
Zainullah menyebut keempat pelaku antara lain MAZ, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kedupok, kemudian MF, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Lalu, MS, 17 tahun, pelajar warga Kecamatan Sumberasih, dan DWP, 20 tahun, pekerja swasta warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, korban diketahui dirudapksa para pelaku di areal mata air Sumber Ardi berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok," kata Zainullah.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan pelaku, didapati informasi jika korban tak berdaya dirudapksa para pelaku setelah dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
"Setelah korban setengah sadar itu, pelaku MAZ kemudian menyeret korban ke semak-semak sekitar sumber mata air. Korban kemudian dirudapaksa secara bergantian," tutur Zainullah.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Zainullah menjelaskan pertemuan korban dengan para pelaku awalnya tidak disengaja. Saat itu korban sedang diminta keluarganya untuk berbelanja.
"Sepulang dari lokasi itulah, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena emosi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Edan! Pria Gresik Ini Nyelonong Masuk Rumah Tetangganya Lalu Tindih Pemiliknya
-
Mulyadi, Pengamen Viral Sawer Biduan Mau Berangkat Umrah
-
Viral Video Kakek Pengamen di Probolinggo Asik Nyawer Biduan, Kini Diamankan Satpol PP
-
KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
-
Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Disita KPK, Mulai Tanah Sampai Emas Rp 104 Miliar
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
Polresta Malang Kota Perkuat Siskamling Melalui Optimalisasi Peran Polisi RW
-
BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Berikut Syarat Pendaftarannya
-
Bersama Rakyat, Indonesia Maju, News Fest 2025 Undang Jurnalis untuk Salurkan Kreativitasnya
-
DANA Kaget Hadir Lagi Pekan Ini, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Waspada Awan Panas & Lahar Hujan