Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2021 silam.
Diawali desakan dari puluhan orang petugas pemakaman yang menuntut agar BPBD segera membayar tunggakan honor selama 6 bulan.
Ironis nya, justru tatkala pembayaran honor disertai pemotongan hak keuangan petugas pemakaman melalui oknum pejabat BPBD.
Tindakan demikian menyulut protes petugas pemakaman dalam beberapa kali kesempatan pertemuan internal di BPBD.
Masalah semakin runyam, karena secara mendadak terbongkar salinan dokumen bukti pembayaran honor pemakaman yang juga mengalir kepada para pejabat.
Tertera disitu nama Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD Mohammad Djamil, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria.
Masing-masing dari keempat pejabat tersebut menerima honor Rp70,5 juta. Sehingga, totalnya senilai Rp282 juta.
Honor dihitung atas perkalian antara standar honor pemakaman senilai Rp100 ribu tiap pemakaman dengan adanya 705 kasus kematian korban wabah Covid-19.
Derasnya protes publik yang meluas berikut pemberitaan banyak media, pada akhirnya membuat empat orang abdi negara yang turut serta menerima honor pemakaman itu bergegas mengembalikan uang ke Kas Daerah Jember.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
Kesempatan pidato di Gedung DPRD dipakai Bupati Hendy untuk meminta maaf. Meski sebelumnya ia menganggap pejabat patut di honor, dan lantas bisa dialihkan untuk membantu keluarga korban Covid-19.
"Jember penuh kegaduhan menjadi sorotan pemberitaan me-nasional. Tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua. Maka, selaku Bupati dari lubuk hati yang terdalam, saya meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Hendy tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan, Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku tidak terlibat dalam aliran honor pemakaman.
Sebab, semula dia masuk dalam SK Bupati tentang Tim Pemakaman, tapi belakangan namanya tidak tercantum lagi setelah revisi.
"Enggak ada honor ke saya," tutur pria yang akrab disapa Gus Firjaun itu.
SK Tim Pemakaman menjadi acuan BPBD mencairkan honor maupun uang saku melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Berita Terkait
-
Warga Mulyorejo Jember Diserang Kelompok Tak Dikenal, Tujuh Rumah Dibakar
-
Anniversary ke-4, Meotel Jember Resmi Ganti Nama Menjadi Hotel Dafam Fortuna Jember
-
Nahkoda Meninggal Akibat Perahu Terhantam Ombak 2 Meter di Jember
-
Viral, Seorang Pria Terekam Buang Air Besar di Tempat Wudu, Aksinya Tuai Kecaman
-
Detik-detik Perahu Nelayan Karam Terhantam Ombak di Pantai Puger, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah