Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2021 silam.
Diawali desakan dari puluhan orang petugas pemakaman yang menuntut agar BPBD segera membayar tunggakan honor selama 6 bulan.
Ironis nya, justru tatkala pembayaran honor disertai pemotongan hak keuangan petugas pemakaman melalui oknum pejabat BPBD.
Tindakan demikian menyulut protes petugas pemakaman dalam beberapa kali kesempatan pertemuan internal di BPBD.
Masalah semakin runyam, karena secara mendadak terbongkar salinan dokumen bukti pembayaran honor pemakaman yang juga mengalir kepada para pejabat.
Tertera disitu nama Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD Mohammad Djamil, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria.
Masing-masing dari keempat pejabat tersebut menerima honor Rp70,5 juta. Sehingga, totalnya senilai Rp282 juta.
Honor dihitung atas perkalian antara standar honor pemakaman senilai Rp100 ribu tiap pemakaman dengan adanya 705 kasus kematian korban wabah Covid-19.
Derasnya protes publik yang meluas berikut pemberitaan banyak media, pada akhirnya membuat empat orang abdi negara yang turut serta menerima honor pemakaman itu bergegas mengembalikan uang ke Kas Daerah Jember.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
Kesempatan pidato di Gedung DPRD dipakai Bupati Hendy untuk meminta maaf. Meski sebelumnya ia menganggap pejabat patut di honor, dan lantas bisa dialihkan untuk membantu keluarga korban Covid-19.
"Jember penuh kegaduhan menjadi sorotan pemberitaan me-nasional. Tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua. Maka, selaku Bupati dari lubuk hati yang terdalam, saya meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Hendy tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan, Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku tidak terlibat dalam aliran honor pemakaman.
Sebab, semula dia masuk dalam SK Bupati tentang Tim Pemakaman, tapi belakangan namanya tidak tercantum lagi setelah revisi.
"Enggak ada honor ke saya," tutur pria yang akrab disapa Gus Firjaun itu.
SK Tim Pemakaman menjadi acuan BPBD mencairkan honor maupun uang saku melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Berita Terkait
-
Warga Mulyorejo Jember Diserang Kelompok Tak Dikenal, Tujuh Rumah Dibakar
-
Anniversary ke-4, Meotel Jember Resmi Ganti Nama Menjadi Hotel Dafam Fortuna Jember
-
Nahkoda Meninggal Akibat Perahu Terhantam Ombak 2 Meter di Jember
-
Viral, Seorang Pria Terekam Buang Air Besar di Tempat Wudu, Aksinya Tuai Kecaman
-
Detik-detik Perahu Nelayan Karam Terhantam Ombak di Pantai Puger, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern