Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2021 silam.
Diawali desakan dari puluhan orang petugas pemakaman yang menuntut agar BPBD segera membayar tunggakan honor selama 6 bulan.
Ironis nya, justru tatkala pembayaran honor disertai pemotongan hak keuangan petugas pemakaman melalui oknum pejabat BPBD.
Tindakan demikian menyulut protes petugas pemakaman dalam beberapa kali kesempatan pertemuan internal di BPBD.
Masalah semakin runyam, karena secara mendadak terbongkar salinan dokumen bukti pembayaran honor pemakaman yang juga mengalir kepada para pejabat.
Tertera disitu nama Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD Mohammad Djamil, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria.
Masing-masing dari keempat pejabat tersebut menerima honor Rp70,5 juta. Sehingga, totalnya senilai Rp282 juta.
Honor dihitung atas perkalian antara standar honor pemakaman senilai Rp100 ribu tiap pemakaman dengan adanya 705 kasus kematian korban wabah Covid-19.
Derasnya protes publik yang meluas berikut pemberitaan banyak media, pada akhirnya membuat empat orang abdi negara yang turut serta menerima honor pemakaman itu bergegas mengembalikan uang ke Kas Daerah Jember.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
Kesempatan pidato di Gedung DPRD dipakai Bupati Hendy untuk meminta maaf. Meski sebelumnya ia menganggap pejabat patut di honor, dan lantas bisa dialihkan untuk membantu keluarga korban Covid-19.
"Jember penuh kegaduhan menjadi sorotan pemberitaan me-nasional. Tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua. Maka, selaku Bupati dari lubuk hati yang terdalam, saya meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Hendy tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan, Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku tidak terlibat dalam aliran honor pemakaman.
Sebab, semula dia masuk dalam SK Bupati tentang Tim Pemakaman, tapi belakangan namanya tidak tercantum lagi setelah revisi.
"Enggak ada honor ke saya," tutur pria yang akrab disapa Gus Firjaun itu.
SK Tim Pemakaman menjadi acuan BPBD mencairkan honor maupun uang saku melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Berita Terkait
-
Warga Mulyorejo Jember Diserang Kelompok Tak Dikenal, Tujuh Rumah Dibakar
-
Anniversary ke-4, Meotel Jember Resmi Ganti Nama Menjadi Hotel Dafam Fortuna Jember
-
Nahkoda Meninggal Akibat Perahu Terhantam Ombak 2 Meter di Jember
-
Viral, Seorang Pria Terekam Buang Air Besar di Tempat Wudu, Aksinya Tuai Kecaman
-
Detik-detik Perahu Nelayan Karam Terhantam Ombak di Pantai Puger, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa