SuaraMalang.id - Staf Ahli Bupati Jember Mohammad Djamil melayangkan gugatan kepada Kapolres Jember. Hal itu buntut penetapan tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.
Pasca penetapan tersangka, Mohammad Djamil telah dua kali mangkir panggilan polisi. Rinciannya, panggilan pada Jumat 29 Juli, dan Rabu (3/8/2022) kemarin.
Djamil mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Yang digugat adalah Kapolres Jember, Cq (Casu Quo) Kasat Reskrim. Registrasi gugatan diajukan sejak Senin (tanggal 1 Agustus 2021) kemarin," kata pengacara Mohammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (4/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai keliru dan untuk membuktikan kebenarannya, maka langkah hukum yang ditempuh lewat praperadilan.
"Kami menduga penetapan tersangka, penyidik kepolisian tidak cukup bukti formil maupun materiil. Pak Djamil ini kan hanya (menjalani tugas) administrasi. Sedangkan, aliran cash money ada di PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang jadi tersangka lain," jelasnya,
Dalam tahap proses gugatan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan.
Buktinya, bersamaan waktu registrasi praperadilan, justru polisi memeriksa 9 orang saksi ASN-ASN dari BPBD, dan hari berikutnya giliran pemeriksaan terhadap Sekda Jember Mirfano.
"Ya benar, ada pemeriksaan saksi-saksi dan Sekda kaitan masalah BPBD. Kalau materi detailnya ke Kasat Reskrim ya," ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama telah menegaskan bahwa hasil penyidikan yang teruji dalam beberapa kali gelar perkara dengan Polda Jawa Timur menemukan alat bukti sangat cukup mengarah kuat ke terjadinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar kecukupan alat bukti itulah, maka polisi berkeputusan menetapkan status tersangka kepada Mohammad Djamil dan Penta Satria.
Tersangka diyakini sebagai pelaku yang bertindak secara bersama-sama memotong sebagian uang honor bagi lebih dari 100 orang petugas pemakaman covid.
Polisi menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya antara 4 sampai 20 tahun pidana penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
"Awalnya, tersangka satu orang, dan sekarang jadi dua orang. Peran tersangka kedua selaku Kepala BPBD memimpin rapat dan menyetujui pemotongan yang dilakukan tersangka pertama. Pemotongan honor kepada setiap petugas pemakaman sampai 20 persen," terang Dika.
Berita Terkait
-
Warga Mulyorejo Jember Diserang Kelompok Tak Dikenal, Tujuh Rumah Dibakar
-
Anniversary ke-4, Meotel Jember Resmi Ganti Nama Menjadi Hotel Dafam Fortuna Jember
-
Nahkoda Meninggal Akibat Perahu Terhantam Ombak 2 Meter di Jember
-
Viral, Seorang Pria Terekam Buang Air Besar di Tempat Wudu, Aksinya Tuai Kecaman
-
Detik-detik Perahu Nelayan Karam Terhantam Ombak di Pantai Puger, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern