SuaraMalang.id - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).
"Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi)," ujar Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/7/2022).
Sebagai kuasa hukum terdakwa bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), lanjut Hotma, pihaknya tidak mencari menang atau kalah. Namun, ingin mencari keadilan seadil-adilnya bagi JE.
"Kami semua, mau jaksa sampai penasehat ataupun hakim bertanggungjawab pada Tuhan. Saya gak mau cari menang, kita datang ke pengadilan mencari keadilan," ungkapnya.
Meski begitu, JE yang telah dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta tersebut, tak membuat Hotma sebagai kuasa hukum gentar. Hotma hingga saat ini masih terus meyakini bahwa kliennya tak bersalah dan bisa lepas dari tuntutan tersebut.
"Harus selalu yakin (saat ditanya soal lepas dari tuntutan)," tegasnya.
Hotma juga membahas soal bagaimana berkas perkara tuntutan maupun pembelaannya harus bisa dipertanggungjawabkan saat ini maupun masa depan.
Sebab, jika berkas-berkas tersebut nantinya dipelajari oleh para mahasiswa fakultas hukum dan ternyata buruk, para mahasiswa tersebut bakal menilai bagaimana kondisi hukum di negerinya sendiri.
"Kalau surat tuntutan buruk, itu kan dipelajari mahasiswa nanti. Termasuk pembelaan, kalau konyol dan tercatat dalam sejarah, berarti penasehatnya konyol juga," tuturnya.
Baca Juga: Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Perlu diketahui, sehari sebelum persidangan ke-21 dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan, Hotma Sitompul sempat mendatangi Deddy Corbuzier dan melakukan podcast melalui akun YouTube Deddy yang diupload pada Selasa (26/7/2022) kemarin.
Dalam podcast tersebut banyak hal yang dibahas, salah satunya yang paling menyita perhatian bahwa Hotma menuduhkan adanya perencanaan manipulasi kasus kekerasan seksual ini dengan tujuan menjatuhkan JE dan Sekolah SPI Kota Batu.
Namun saat ditemui awak media, Hotma pun tak mau juga berkomentar soal hal tersebut.
"Kita tidak mau menjawab hal itu (rekayasa kasus). Nanti lah setelah kita buat pledoi, kita akan bicara. Nanti kita akan buka semua bukti. Jadi tunggulah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
-
Video Hotma Sitompul Bocorkan Raffi Ahmad Sentuh Semua Mantan Kecuali Gigi, Ditonton Jutaan Kali
-
Baim Wong Disentil Ridwan Kamil, Jeje Slebew Marah-Marah Banyak Fans Minta Foto
-
Hotma Sitompul: Kasus Pelecehan Seksual Julianto Eka Rekayasa Pesaing Bisnis
-
Hotma Sitompul Sebut Kasus Julianto Eka Direkayasa, Tantang Deddy Corbuzier Putar Video Buktinya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet
-
6 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Kota Malang, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Benarkah?
-
Peredaran Uang Palsu Rp 94 Juta di Malang Terbongkar, 3 Ditangkap dan 1 Masih Buron!