SuaraMalang.id - Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur itu diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap siswi.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung pada sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito menyampaikan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa JE dengan hukuman 15 tahun penjara dan dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
"Terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," ujar Agus mengutip dari Timesindonesia.co.id.
Diketahui, persidangan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.45 WIB yang dihadiri secara daring atau online oleh terdakwa JE.
Kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul bersama tim mengikuti secara langsung prosesi persidangan tersebut.
Dari pihak korban, pendamping korban, yakni Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga terlihat hadir pada persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Agus, tentu tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa JE melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada kejadian 12 tahun lalu.
"Unsurnya bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tandasnya.
Sebagai informasi, persidangan kasus kekerasan sesksual dengan terdakwa JE, pendiri Sekolah SPI Kota Batu ini telah berjalan selama 11 bulan hingga persidangan ke-21. Selanjutnya, pada pekan depan tanggal 3 Agustus 2022 mendatang bakal dijadwalkan Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa di PN Malang.
Berita Terkait
-
Pria Lansia Cabuli Bocah Perempuan Hingga Tiga Kali, Salah Satunya dengan Iming-iming Uang Rp 2.000 dan Cemilan
-
Catat! Ini Nomor Telepon Respons Cepat Pengaduan Kekerasan Seksual Polresta Banyuwangi
-
Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik
-
Alert! 17 Anak Perempuan di Ngawi Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Arjuno-Welirang Membara! Pendakian Ditutup Total Usai Api Kepung Puncak Kembar 2
-
5 Santri di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengajarnya Sendiri
-
Efek Candu Healing: Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar, Rekor Baru di Depan Mata
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok