SuaraMalang.id - Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur itu diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap siswi.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung pada sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito menyampaikan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa JE dengan hukuman 15 tahun penjara dan dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
"Terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," ujar Agus mengutip dari Timesindonesia.co.id.
Diketahui, persidangan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.45 WIB yang dihadiri secara daring atau online oleh terdakwa JE.
Kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul bersama tim mengikuti secara langsung prosesi persidangan tersebut.
Dari pihak korban, pendamping korban, yakni Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga terlihat hadir pada persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Agus, tentu tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa JE melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada kejadian 12 tahun lalu.
"Unsurnya bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tandasnya.
Sebagai informasi, persidangan kasus kekerasan sesksual dengan terdakwa JE, pendiri Sekolah SPI Kota Batu ini telah berjalan selama 11 bulan hingga persidangan ke-21. Selanjutnya, pada pekan depan tanggal 3 Agustus 2022 mendatang bakal dijadwalkan Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa di PN Malang.
Berita Terkait
-
Pria Lansia Cabuli Bocah Perempuan Hingga Tiga Kali, Salah Satunya dengan Iming-iming Uang Rp 2.000 dan Cemilan
-
Catat! Ini Nomor Telepon Respons Cepat Pengaduan Kekerasan Seksual Polresta Banyuwangi
-
Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik
-
Alert! 17 Anak Perempuan di Ngawi Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana
-
Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel
-
Polresta Malang Gulung Sindikat Pil Koplo Setengah Juta Butir
-
MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
-
Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi