SuaraMalang.id - Kepolisian Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya membekuk pria berinisial AS, warga Probolinggo, pelaku tabrak lari.
Ia dibekuk kepolisian lantaran menabrak dua orang hingga meninggal dunia, kemudian melarikan diri di Pintu Tol Purwodadi.
Beruntung, perilaku tidak bertanggungjawab yang dilakukan AS terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Berbekal kamera CCTV itu polisi kemudian memburu pelaku. Dari kamera itu pula polisi mengidentifikasi ciri-ciri mobil pelaku.
Selain itu, polisi juga mengetahui posisi pelaku termasuk nomor kendaraannya. Polisi mengetahui identitas pelaku setelah mengecek rekaman CCTV di Gerbang Tol Purwodadi.
"Kami telah bekerja sama dengan pihak Jasa Marga untuk melihat rekaman CCTV, kemudian kami menemukan alamat pelaku yang berada di wilayah Probolinggo," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (15/07/2022).
Bayu mengatakan barang bukti di tempat kejadian sangat cocok dengan ciri-ciri mobil pelaku. Barang bukti tersebut yaitu serpihan bemper mobil.
Menurut keterangan pelaku, dia tidak mengetahui sudah menabrak orang. AS mengiria dia hanya menabrak sepeda motor tanpa melihat adanya korban jiwa.
"Saya tidak tahu kalau nabrak orang karena saya lihat di spion saya tidak melihat korban jiwa. Saat saya berhenti di minimarket saya juga melihat hanya bemper mobil saja yang pecah dan nggak ada bercak darah," kata AS.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Dua Orang di Pasuruan: Saya Tidak Tahu Kalau Nabrak
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi juga berpesan kepada masyarakat agar selalu melapor jika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat membantu korban kecelakaan dalam perawatan medis.
"Untuk warga Kabupaten Pasuruan saya mengimbau jika melihat kejadian kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja agar segera melapor. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban," terang Yudhi.
Pelaku diketahui telah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang. Pada aturan tersebut tertulis pengemudi yang tahu kecelakaan wajib lapor ke polisi, tidak lapor tapi melarikan diri, dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 76 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Dua Orang di Pasuruan: Saya Tidak Tahu Kalau Nabrak
-
Hati-hati, Sepekan Ini Sudah 4 Kali Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pasuruan
-
Pelaku Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Kepergok Utak-atik Kotak Amal Masjid, Pria Asal Pasuruan Ini Berakhir di Rumah Sakit
-
Dua Mahasiswa Tewas Akibat Motor Tabrak Pembatas Jalan di Pasuruan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern