SuaraMalang.id - Kepolisian Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya membekuk pria berinisial AS, warga Probolinggo, pelaku tabrak lari.
Ia dibekuk kepolisian lantaran menabrak dua orang hingga meninggal dunia, kemudian melarikan diri di Pintu Tol Purwodadi.
Beruntung, perilaku tidak bertanggungjawab yang dilakukan AS terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Berbekal kamera CCTV itu polisi kemudian memburu pelaku. Dari kamera itu pula polisi mengidentifikasi ciri-ciri mobil pelaku.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Dua Orang di Pasuruan: Saya Tidak Tahu Kalau Nabrak
Selain itu, polisi juga mengetahui posisi pelaku termasuk nomor kendaraannya. Polisi mengetahui identitas pelaku setelah mengecek rekaman CCTV di Gerbang Tol Purwodadi.
"Kami telah bekerja sama dengan pihak Jasa Marga untuk melihat rekaman CCTV, kemudian kami menemukan alamat pelaku yang berada di wilayah Probolinggo," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (15/07/2022).
Bayu mengatakan barang bukti di tempat kejadian sangat cocok dengan ciri-ciri mobil pelaku. Barang bukti tersebut yaitu serpihan bemper mobil.
Menurut keterangan pelaku, dia tidak mengetahui sudah menabrak orang. AS mengiria dia hanya menabrak sepeda motor tanpa melihat adanya korban jiwa.
"Saya tidak tahu kalau nabrak orang karena saya lihat di spion saya tidak melihat korban jiwa. Saat saya berhenti di minimarket saya juga melihat hanya bemper mobil saja yang pecah dan nggak ada bercak darah," kata AS.
Baca Juga: Hati-hati, Sepekan Ini Sudah 4 Kali Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pasuruan
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi juga berpesan kepada masyarakat agar selalu melapor jika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat membantu korban kecelakaan dalam perawatan medis.
"Untuk warga Kabupaten Pasuruan saya mengimbau jika melihat kejadian kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja agar segera melapor. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban," terang Yudhi.
Pelaku diketahui telah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang. Pada aturan tersebut tertulis pengemudi yang tahu kecelakaan wajib lapor ke polisi, tidak lapor tapi melarikan diri, dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 76 juta.
Berita Terkait
-
Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Dua Orang di Pasuruan: Saya Tidak Tahu Kalau Nabrak
-
Hati-hati, Sepekan Ini Sudah 4 Kali Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pasuruan
-
Pelaku Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Kepergok Utak-atik Kotak Amal Masjid, Pria Asal Pasuruan Ini Berakhir di Rumah Sakit
-
Dua Mahasiswa Tewas Akibat Motor Tabrak Pembatas Jalan di Pasuruan
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan