Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 12:57 WIB
kasus tabrak lari menewaskan dua orang di Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Pelaku tabrak lari menewaskan dua orang di kawasan pintu Tol Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur tertangkap. Pelaku diketahui berinisial AS, warga asal Probolinggo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama mengatakan, identitas pelaku terlacak berdasarkan hasil penyelidikan plat nomor kendaraan yang terekaman CCTV di gerbang tol.

“Kami telah bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melihat rekaman CCTV, kemudian kami menemukan alamat pelaku yang berada di wilayah Probolinggo,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (29/7/2022).

AKBP Bayu menambahkan, barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) sangat cocok dengan ciri-ciri mobil pelaku. Barang bukti tersebut yaitu serpihan bemper mobil.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas Akibat Motor Tabrak Pembatas Jalan di Pasuruan

Sementara, AS mengaku tidak mengetahui jika telah menabrak dan mengira hanya menabrak sepeda motor tanpa melihat adanya korban jiwa.

“Saya tidak tahu kalau nabrak orang karena saya lihat di spion saya tidak melihat korban jiwa. Saat saya berhenti di minimarket saya juga melihat hanya bemper mobil saja yang pecah dan nggak ada bercak darah,” terang AS.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi juga berpesan kepada masyarakat agar selalu melapor jika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat membantu korban kecelakaan dalam perawatan medis.

“Untuk warga Kabupaten Pasuruan saya mengimbau jika melihat kejadian kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja agar segera melapor. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban,” terang Yudhi.

Pelaku diketahui telah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang. Pada aturan tersebut tertulis pengemudi yang tahu kecelakaan wajib lapor ke polisi, tidak lapor tapi melarikan diri, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pulang dari Mekkah, Satu Jamaah Haji Indonesia Asal Pasuruan Positif Covid-19

Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp76 juta.

Load More