Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:45 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan perempuan disabilitas di Probolinggo. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual di Jawa Timur tak kunjung surut. Terkini, pria berinisial HS (51) ditangkap Kepolisian Resor Probolinggo Kota terkait kasus pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas.

Korban berinisial F (31) merupakan disabilitas tuna wicara. Korban menjadi korban pemerkosaan HS, tetangganya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal mengatakan, kasus kekerasan seksual itu terjadi pada 24 Juni 2022. Kemudian dilaporkan keesoakknya, pada 25 Juni 2022. 

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),"  jelasnya mengutip dari Suarajatimpost.com, Rabu (27/7/2022)

Baca Juga: Video Haru Pengantin Tuna Wicara Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat, Publik Merinding: Langgeng Sampai Surga!

“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang lima ribu Rupiah”, tambahnya.

HS ditangkap pada Sabtu, 23 Juli 2022, setelah seluruh alat bukti terpenuhi, mulai Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti.

“Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.

Load More