Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:04 WIB
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra menyayangkan korban dugaan kekerasan seksual buka-bukaan di podcast hingga viral.

"Ini kan sidang tertutup, tujuannya menghargai dan menghormati privasi pelapor dan terdakwa. Tapi kenapa justru pelapor safari ke podcast-podcast," katanya di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022).

Hotma menegaskan, agar jangan ada upaya-upaya mempengaruhi penegak hukum dengan cara menebar fitnah terkait kasus dugaan kekerasan seksual  yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia tersebut, terlebih melalui media sosial.

"Hukum harus jalan di relnya. Jangan sekali lagi menebar fitnah, stop podcast. Ini sidang tertutup untuk umum," tegasnya.

Baca Juga: Demo di Kejari Kota Batu Terkait Pelecehan Seksual di SPI, Kejaksaan Diminta Tak Terprovokasi Podcast Deddy Corbuzier

Hotma juga mempertanyakan korban yang melapor kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 12 tahun lalu.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan apakah persidangan ini merupakan sidang perlindungan anak atau lainnya.

"Pelapor berumur 27 tahun. Ayo pakai nalarmu, 12 tahun lalu ngapain saja kok baru lapor. Kemana saja 12 tahun. Terlalu banyak masalah yang harus kita tegakkan," ungkapnya.

Diberitakan, sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Malang, Rabu (20/7/2022) tertunda.

Menurut Hotma, apa yang telah diputuskan saat ini merupakan bukti bahwa jaksa yang hadir dalam persidangan benar-benar memperhatikan semua berkas secara detail.

Baca Juga: Beredar Video Rekaman CCTV Pelaku Pelecehan Seksual SMA SPI saat Masuk Kamar Hotel dan Marah-marah

"Saya bersyukur dan berterimakasih penundaan ini. Kita lihat berkas setinggi ini ya wajar apabila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," ujar Hotma usai mengikuti persidangan, Rabu (20/7/2022).

Load More