Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraMalang.id - Malang nian nasib siswi di Banyuwangi berinisial S (18). Ia dipaksa keluar rumah selama 5 hari kemudian diperkosa 3 orang sampai akhirnya hamil.

Insiden pilu tersebut terjadi kurang lebih 10 bulan lalu. Saat itu S diajak keluar oleh SH yang tak lain warga tetangga desa tempat tinggal S bersama keluarga selama berhari-hari.

Di sela-sela waktu tersebut, S dipaksa minum minuman keras sampai mabuk tak sadarkan diri. Kemudian SH melancarkan aksinya, S ditiduri dan disetubuhi dalam kondisi mabuk.

Masih di hari sama, dua pria hidung belang berinisial F dan X juga merapat. Keduanya ikut melakukan rudapaksa korban di tempat sama. Modusnya juga sama S dicekoki miras hingga tak sadarkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Telepon Respons Cepat Pengaduan Kekerasan Seksual Polresta Banyuwangi

Kurang puas hanya sekali main, SH menambah jam asusilanya. Keesokan hari dia kembali meniduri korban. Namun berbeda cara dengan sebelum-sebelumnya, SH mengeluarkan cairan spermanya ke dalam vagina korban.

"Awalnya satu orang meniduri korban, tapi kemudian tiba-tiba datang lagi dua orang di hari sama. Keesokan hari kemudian si pelaku pertama itu nambah lagi," kata Very Kurniawan, aktivis perempuan dan anak yang mendampingi korban, Rabu (27/7/2022).

Very menjelaskan, sebelum korban berhasil dibawa pulang orang tua, sempat ada drama siasat untuk mengajak S pulang ke rumah.

Dari Ibu korban meminta tolong teman karibnya berinisial R warga Desa Badean untuk memancing korban agar ke rumahnya. Di sana korban kemudian dicecar oleh orangtuanya.

"Beberapa kali ditanya kemudian mengaku terjadi persetubuhan satu kali. Terus ditanya akhirnya terbongkar ada 3 orang yang telah melakukan tindakan senonoh," ujar Very.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Sumenep Rudapaksa Bocah di Bawah Umur Usai Tenggak Obat Kuat

Usai diketahui ada tindakan persetubuhan, korban kemudian diperiksakan ke Bidan, dan benar hasilnya positif hamil. Keluarga lalu meminta pelaku bertanggungjawab terhadap korban.

Karena masih di bawah umur, SH tak bisa menikahi korban secara langsung, dan harus meminta dispensasi pernikahan kepada pihak Pengadilan Agama setempat.

Proses itu sudah dijalani, dan pernikahan antara SH dan S juga telah berlangsung. Pernikahan itu terjadi saat umur kandungan korban berkisar 5 bulan.

Masalah kembali pecah, SH hanya menemani korban kurang lebih satu hari. Kemudian Ia pamit bekerja namun pergi entah kemana. S yang sedang mengandung ditinggal begitu aja usai prosesi pernikahan dijalani.

Hingga akhirnya S hanya hidup bersama orang tuanya sampai bayi mungil perempuan lahir pada 20 Juni 2022. "Pernikahan itu sekitar umur kandungan 5 bulan, cuman satu hari si pria lalu meninggalkan korban dengan berpamitan bekerja katanya," ujarnya.

Saat ini Very yang juga Sekjend Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) terus mendampingi korban hingga proses hukum tuntas dan pelaku benar-benar dijebloskan ke penjara.

alam perkara ini, menurutnya ada dua kejahatan yang menimpa korban. Pertama terjadi sebelum pernikahan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan yang kedua dugaan adanya penelantaran keluarga.

Namun karena merasa sangat miris, Very bersama tim akan berkukuh mengawal keduanya terutama dalam kasus pra pernikahan.

"Kami akan terus mendampingi korban, saat ini sudah masuk pengembangan, semoga semua segera terungkap," cetus Very Kurniawan.

Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi

Load More