SuaraMalang.id - Tersangka anak bunuh ibu kandung, Syahwani (44) warga Desa Jangkar, Situbondo, Jawa Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Syahwani, kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan atau tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang tuanya sendiri meninggal,” kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengutip dari Suarajatimpost.com jejaring Suara.com.
Penetapan tersangka, lanjut dia, berdasar hasil penyelidikan, olah TKP, visum luar, autopsi dan melakukan pemeriksan terhadap enam saksi.
Korban, Fatima alias Riyani meninggal akibat kekerasan yang dilakukan anak kandungnya, Syahwani.
“Sebelum perkara ini terungkap, awalnya Syahwani melaporkan adanya dugaan pencurian dengan kekerasaan sesaat setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, setelah penyidik melakukan olah TKP, rekontruksi, visum, otopsi, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka tidak mendapat fakta adanya dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut,” urainya.
Karena tidak ada fakta pencurian dengan kekerasan tersebut, sambung AKBP Andi Sinjaya, maka penyedik Satreskrim Polres Situbondo mendalami kasus ini hingga terkuak fakta sebenarnya yang terjadi.
“Selanjutnya, kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka terganggu atau tidak. Jika kejiwaannya normal, maka pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 yunto 5 huruf A Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dilapis dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Polres Situbondo diantaranya, gigi palsu korban, satu buah piring plastik warna hijau, satu buah daster warna merah muda motif bunga, satu buah baju lengan panjang warna orange pucat dan satu celana panjang warna hitam.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Dasar Jurang Pasuruan Terungkap
Berita Terkait
-
Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Dasar Jurang Pasuruan Terungkap
-
Nunggu Waktu buat Buang Jasad Mantan Pacar yang Dibunuh usai Disetubuhi, E Main PlayStation Bareng 2 Rekannya
-
Palsukan Dokumen UKL-UPL, 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi di DLH Situbondo, Termasuk Kepala Dinasnya
-
Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Setengah Bugil di Kali Cikeas
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Bukti Baru Dugaan Penganiayaan Sadis
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!