SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi meringkus empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedikitnya ada 20 unit motor hasil curian turut diamankan.
Kedua orang diantaranya berposisi sebagai eksekutor lapangan, yakni berinisial SAP (22), warga Desa Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan penadah motor curiannya, adalah inisial HP (46) dan AS (42), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengungkapan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ungkap Kombes Pol Deddy Foury Millewa di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
Aksi curanmor selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, cukup meresahkan masyarakat. Bahkan kerap kali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.
Polisi melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor lapangan. Dia adalah SAP dan RY.
"Hasil kesaksian keduanya, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka membobol motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.
Baca Juga: Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
Selama aksi periode itu keduanya mengaku telah berhasil menggasak 20 unit motor. Sehingga Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mengamankan warga Jember, HP (46) dan AS yang berperan sebagai penadah.
"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku curanmor sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol
-
Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
-
Tukang Roti Masturbasi depan Cewek di Taman, Sempat Buron Kini Ditangkap Polisi
-
Viral Maling Beraksi di Depan Masjid, Nitizen Murka: Gak Ngeri Disentil Malaikat Maut
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
5 Fakta Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Malang, Viral di Medsos!
-
CEK FAKTA: Jokowi Akui Dapat Uang Korupsi Haji, Benarkah?
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?