SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi meringkus empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedikitnya ada 20 unit motor hasil curian turut diamankan.
Kedua orang diantaranya berposisi sebagai eksekutor lapangan, yakni berinisial SAP (22), warga Desa Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan penadah motor curiannya, adalah inisial HP (46) dan AS (42), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengungkapan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ungkap Kombes Pol Deddy Foury Millewa di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
Aksi curanmor selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, cukup meresahkan masyarakat. Bahkan kerap kali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.
Polisi melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor lapangan. Dia adalah SAP dan RY.
"Hasil kesaksian keduanya, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka membobol motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.
Baca Juga: Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
Selama aksi periode itu keduanya mengaku telah berhasil menggasak 20 unit motor. Sehingga Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mengamankan warga Jember, HP (46) dan AS yang berperan sebagai penadah.
"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku curanmor sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol
-
Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
-
Tukang Roti Masturbasi depan Cewek di Taman, Sempat Buron Kini Ditangkap Polisi
-
Viral Maling Beraksi di Depan Masjid, Nitizen Murka: Gak Ngeri Disentil Malaikat Maut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata