SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi meringkus empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedikitnya ada 20 unit motor hasil curian turut diamankan.
Kedua orang diantaranya berposisi sebagai eksekutor lapangan, yakni berinisial SAP (22), warga Desa Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan penadah motor curiannya, adalah inisial HP (46) dan AS (42), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengungkapan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ungkap Kombes Pol Deddy Foury Millewa di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
Aksi curanmor selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, cukup meresahkan masyarakat. Bahkan kerap kali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.
Polisi melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor lapangan. Dia adalah SAP dan RY.
"Hasil kesaksian keduanya, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka membobol motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.
Baca Juga: Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
Selama aksi periode itu keduanya mengaku telah berhasil menggasak 20 unit motor. Sehingga Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mengamankan warga Jember, HP (46) dan AS yang berperan sebagai penadah.
"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku curanmor sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol
-
Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
-
Tukang Roti Masturbasi depan Cewek di Taman, Sempat Buron Kini Ditangkap Polisi
-
Viral Maling Beraksi di Depan Masjid, Nitizen Murka: Gak Ngeri Disentil Malaikat Maut
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan