SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi meringkus empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedikitnya ada 20 unit motor hasil curian turut diamankan.
Kedua orang diantaranya berposisi sebagai eksekutor lapangan, yakni berinisial SAP (22), warga Desa Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan penadah motor curiannya, adalah inisial HP (46) dan AS (42), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengungkapan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ungkap Kombes Pol Deddy Foury Millewa di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
Aksi curanmor selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, cukup meresahkan masyarakat. Bahkan kerap kali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.
Polisi melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor lapangan. Dia adalah SAP dan RY.
"Hasil kesaksian keduanya, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka membobol motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.
Baca Juga: Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
Selama aksi periode itu keduanya mengaku telah berhasil menggasak 20 unit motor. Sehingga Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mengamankan warga Jember, HP (46) dan AS yang berperan sebagai penadah.
"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku curanmor sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol
-
Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
-
Tukang Roti Masturbasi depan Cewek di Taman, Sempat Buron Kini Ditangkap Polisi
-
Viral Maling Beraksi di Depan Masjid, Nitizen Murka: Gak Ngeri Disentil Malaikat Maut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Nikmati Kemudahan Beli Tiket Konser Bryan Adams 2026 Lewat BRImo, BRI Suguhkan Layanan Menarik
-
DANA Kaget: Booster Belanja Awal Bulanmu! Klaim Sekarang, Langsung Cair
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman