SuaraMalang.id - Perkara pencabulan yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi segera disidangkan. Berkas perkara sendiri masih proses melengkapi bukti-bukti.
Karena itu, perkara ini segera dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kepolisian menargetkan minggu depan berkas perkara yang menyeret pria berinisial Fz itu sudah dilimpahkan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Selasa (19/7/2022). Ia menjelaskan polisi masih melengkapi berkas bukti kasusnya.
"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata di dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setempat. Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan.
Kejaksaan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan tiga jaksa senior. Tiga Jaksa tersebut adalah Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.
Mardiyono menjelaskan Fz belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, korban yang disetubuhi pelaku hanya satu anak.
Menurutnya, saat ini tersangka Fz dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: 7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Mardiyono menambahkan, untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Tidak hanya itu, dengan pasal ini tersangka juga bisa dijatuhi hukuman kebiri.
Untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fz, hanya satu korban yang disetubuhi.
"Yang lainnya hanya dicabuli," ujarnya menambahkan.
Namun, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam taham pengembangan perkara maka bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.
"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, pasal 81 bisa diterapkan," katanya.
Berita Terkait
-
Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol
-
7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
-
Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
-
Pelaku Pencabulan di Pasuruan Iming-imingi Korbannya dengan Boneka
-
Tukang Roti Masturbasi depan Cewek di Taman, Sempat Buron Kini Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak