SuaraMalang.id - Perkara pencabulan yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi segera disidangkan. Berkas perkara sendiri masih proses melengkapi bukti-bukti.
Karena itu, perkara ini segera dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kepolisian menargetkan minggu depan berkas perkara yang menyeret pria berinisial Fz itu sudah dilimpahkan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Selasa (19/7/2022). Ia menjelaskan polisi masih melengkapi berkas bukti kasusnya.
"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata di dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setempat. Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan.
Kejaksaan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan tiga jaksa senior. Tiga Jaksa tersebut adalah Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.
Mardiyono menjelaskan Fz belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, korban yang disetubuhi pelaku hanya satu anak.
Menurutnya, saat ini tersangka Fz dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Mardiyono menambahkan, untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Tidak hanya itu, dengan pasal ini tersangka juga bisa dijatuhi hukuman kebiri.
Untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fz, hanya satu korban yang disetubuhi.
"Yang lainnya hanya dicabuli," ujarnya menambahkan.
Namun, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam taham pengembangan perkara maka bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.
"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, pasal 81 bisa diterapkan," katanya.
Berita Terkait
-
Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol
-
7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
-
Babi Hutan Tiba-tiba Nyelonong Bikin Heboh Warga Muncar Banyuwangi
-
Pelaku Pencabulan di Pasuruan Iming-imingi Korbannya dengan Boneka
-
Tukang Roti Masturbasi depan Cewek di Taman, Sempat Buron Kini Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!