Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:48 WIB
Eksekusi lahan PTPN XII di Bangsring Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

Sudarso menyebut, inti dari mediasi itu masyarakat yang menyatakan sebagai kelompok tani, harus rela dan legowo menyerahkan kembali pengelolaan itu kepada mitra KSU.

"Intinya clear, itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," tutur dia.

Manajer Kebun Pasewaran Ardi Rajasa, mengatakan sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII yang sah, dua mitra KSU itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya.

"Kita disini hanya menunjukkan lahan kepada kedua pemenang lelang. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ardi.

Baca Juga: Update Wabah PMK di Banyuwangi, Tercatat 10 Persen Kasus Kesembuhan

Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan. Namun dengan cara yang sesuai dan legal.

Sedangkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun, Kusmantoro menyampaikan, petani menginginkan agar pihak Pasewaran benar-benar bermitra dengan aturan yang benar.

"Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi disitu diambil keuntungan lagi. Itupun PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas. Kalau kita tarik ke aturan perkebunan. Perkebunan berdiri disini atas dasar apa, mensejahteraan masyarakat," cetusnya.

Saat ini pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh pasca mediasi, langkah apa yang akan diambil berikutnya.

"Saya masih perlu musyawarah dari petani. Hasil mediasi ini nanti kita sampaikan kepada petani. Nanti dari petani gimana, kami akan mewakili petani," katanya menegaskan.

Baca Juga: Peringati Hari Yoga Internasional

Load More