Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 09 Juni 2022 | 19:59 WIB
Demo puluhan orang di DPRD Jember [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Sampai sekarang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyajian kas di Bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107 miliar Pemerintah Kabupaten Jember yang tidak sesuai SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) belum ada titik terang.

Persoalan ini mencuat di masa Pemerintahab Bupati Jember Faida. Sampai sekarang, persoalan tersebut belum ada titik terang sehingga puluhan orang mendemo DPRD setempat. Mereka meminta agar dewan menggunakan kewenangannya menindaklanjuti masalah itu.

Sebelumnya, pengeluaran Rp 107 miliar itu, digunakan untuk belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Pengeluaran ini pada akhirnya menjadi temuan BPK. Oleh sebab itu, puluhan orang yang tergabung dalam Topi Bangsa (Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa) itu berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (9/6/2022) siang.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Dana COVID-19 Rp107 Miliar Masih Jadi Misteri, Ormas Jember Desak Aparat Lakukan Pengusutan

Salah satu demonstran, Kustiono Musri, mengingatkan kalau DPRD Jember punya kewenangan lebih untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Ayat 2 menyebutkan, DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Ayat 3 menegaskan, DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara ayat 4 menjelaskan, DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan/atau ayat 3.

“Pernahkah DPRD Jember meminta penjelasan kepada BPK soal Rp 107 miliat itu? Pernahkah DPRD memimta audit investogatif lanjutan BPK terhadap Rp 107 miliar? Pernahkah DPRD Jember terbuka tentang itu?” kata Kustiono, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Kustiono juga heran dengan Pemerintah Kabupaten Jember. “Padahal BPK merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan pejabatnya bertanggungjawab. Bupati diam. Eksekutif diam, legislatif diam, diperparah aparat penegak hukum yakni polisi dan kejaksaan diam,” katanya.

Baca Juga: Cemburu Isi Chat, Pria Jember Hajar Mantan Istri hingga Babak Belur

Kustiono mengingatkan kepada parlemen soal nasib mantan bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo. “Bupati Samsul dipenjara saat itu gara-gara selisih uang kas daerah Rp 18 miliar,” katanya. Selisih uang kas daerah itu merupakan temuan audit investigasi BPK yang dilansir pada 2005.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni yang menemui para demonstran sepakat dengan tuntutan tersebut. “Kami akan minta pimpinan DPRD Jember mengklarifikasi masalah Rp 107 miliar itu ke BPK,” katanya.

Sementara itu, Mufid, salah satu anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, meminta semua pihak berbaik sangka kepada aparat penegak hukum. “Kami melalui jalur politik akan meminta kepada pimpinan DPRD Jember agar menyurati aparat penegak hukum, apakah itu polisi, jaksa, atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya menegaskan.

Load More