SuaraMalang.id - Masih ingat kasus pria berjenggot yang menendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru? Terbaru, sidang kasusnya sudah memasuk agenda penuntutan.
Sidang dengan terdakwa Hadfana Firdaus digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Jawa Timur, Selasa (24/05/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap terdakwa.
Sidang terhadap terdakwa ini digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang. Selain tuntutan penjara 7 bulan, Ia juga didenda Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, dikutip dari Antara.
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Lumajang Janjikan Hadiah Rumah untuk Zaenal Fanani, Atlet Sepeda Peraih Medali Emas SEA Games 2021
-
Seorang Kiai di Kedungjajang Lumajang Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati
-
Tumpengan Warga Lumajang Ini Diselipi Doa Agar Gubernur Khofifah Jadi Presiden
-
Kabar dari Arena SEA Games, Dua Atlet Sepeda Asal Lumajang Raih Emas
-
Belum Lima Hari, Dua Pria Tewas Ditelan Ganasnya Ombak Pantai Paseban Lumajang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu