Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Rujuk ditolak, pisau bertindak. Ini yang dilakukan seorang pria berinisial M-H (40) warga Kecamatan Sumberjamber Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ), Kamis (19/05/2022).

M-H menusuk mantan istrinya sendiri, Tutik (37) hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Tutik menderita luka tusuk parah pada bagian perutnya.

Bukan cuma luka pada perut, Tutik juga menderita luka tusuk pada lengan dan wajahnya. Hal ini diungkapkan Kapolsek sumberjambe AKP Istiono, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan kalau pelaku ini, usai menganiaya mantan istrinya tersebut sempat kabur selama 2 hari sebelum diamankan oleh Unit Reskrim di Jember.

Baca Juga: Begini Tips Cara Alami Warga Lojejer Jember Lindungi Ternaknya dari Virus PMK

Kapolsek menerangkan motif pelaku aniaya isteri tersebut di duga dipicu akibat si isteri tolak untuk rujuk kembali setelah keduanya pisah ranjang selama dua bulan lamanya pasca cek cok permasalahan keluarga.

“Jadi pelaku atau suami korban ingin mengajak istri rujuk kembali dan pulang balik ke rumah namun ditolak. Sehingga pelaku pun emosi dan melakukan tindakan nekatnya," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Kejadian ini bermula dari masalah rumah tangga Suami-istri yang pisah ranjang selama kurang lebih 2 bulan,dan pada hari selasa 17 Mei 2022 kemarin, dan saat itu pelaku pulang ke rumah bertemu dengan istrinya dan berkata

"dik saya minta maaf ayo kita perbaiki rumah tangga kita, akan tetapi Korban menolak ajakan tersebut, dari situlah akhirnya yang bersangkutan naik pitam dan emosi membabi buta dan terjadilah insiden tersebut," ungkap Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti di mapolsek sumberjambe dan masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Aksi Bhabinkamtibmas Polsek Kaliwates Jember Berhasil Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Seorang Pria

“Akibat ulah perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (2) UU KDRT”ungkap AKP Istiono.

Load More