SuaraMalang.id - Ibadah untuk menahan diri dari perkara yang bisa membatalkan puasa, dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari adalah arti puasa secara fikih.
Salah satu larangan puasa adalah berhubungan intim pada waktu berpuasa, namun tidak menjadi larangan apabila telah memasuki waktu berbuka puasa atau malam Ramadhan.
Melansir NU Online Jatim, bahwa berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang saat malam Ramadhan. Hal tersebut sebagaimana tercermin dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Ayat ini menunjukkan akan kebolehan berhubungan intim dengan istri pada malam hari, karena berhubungan intim pada siang hari hukumnya membatalkan puasa yang apabila dilakukan, maka puasanya tetap tidak sah dan terkena sanksi kaffarah.
Lantas bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadhan kemudian tertidur pulas hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub? Bagaimanakah hukum puasanya?
Menurut penjelasan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.
Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa,"(Hadits Riwayat Bukhari 4/153).
Baca Juga: Doa Mandi Besar atau Junub untuk Lelaki dan Perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
BRI Jangkau 4.909 Desa Lewat Program Desa BRILiaN untuk Dorong Ekonomi Inklusif Nasional
-
Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun, BRI Optimistis Kesejahteraan Bisa Tercapai
-
Pengusaha UMKM Peroleh Legalitas Usaha melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
DANA Kaget Untuk Awali Pekan, Ada 5 Link Asli masih Berisi Saldo Ratusan Ribu
-
Tangames Rek, Rebutan DANA Kaget Jumat Berkah Sebelum Keabisan! Siapa Cepet, Dia Dapat