SuaraMalang.id - Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Dana Sejahtera (Tinara) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur terkait kasus penggelapan uang nasabah mencapai Rp14,4 miliar.
Ling Ling dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
“Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengutip Timesindonesia.co.id, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskanyna, berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat ada 10 nasabah yang melaporkan Bos KSP Tinara tersebut ke Polda Jatim dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14,4 miliar.
Vivi, salah satu korban asal Genteng menyebutkan bahwa korban KSP Tinara bukan hanya pelapor. Tapi diperkirakan jumlahnya masih banyak lagi. Karena jumlah nasabah KSP Tinara mencapai 416 orang. Mayoritas menjadi pemegang warkat Tabungan Berjangka, dengan total simpanan mencapai Rp260 miliar.
Kepada awak media, kuasa hukum Ling Ling, Eko Sutrisno SH, mengaku menghormati keputusan Kejari Banyuwangi, yang melakukan penahanan. Namun dia mengajak para pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti,” katanya.
Eko juga menyampaikan akan memperjuangkan hak tersangka. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Klien kami sudah dinyatakan pailit sejak tahun 2019, jadi jika terdapat kerugian maka pembayaran menjadi kewenangan kurator,” jelasnya.
Baca Juga: Melongok Tradisi Bersih-bersih Makam Warga Banyuwangi Jelang Ramadhan
Seperti diketahui, kasus KSP Tinara, sudah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2020 lalu. Berawal pada tanggal 20 Januari 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya, mengeluarkan putusan No 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.
Kasus ini menjadi perhatian DPRD Banyuwangi. Mengingat, pada Oktober 2019, koperasi yang dikelola keluarga Lingga Wijaya alias Ling Ling ini masih menerima masyarakat yang hendak menabung. Dan selang 3 bulan, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara ujug-ujug pailit.
Tak pelak, proses pailit KSP Tinara memicu dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan, namun juga terindikasi menjadi lahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif