SuaraMalang.id - Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Dana Sejahtera (Tinara) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur terkait kasus penggelapan uang nasabah mencapai Rp14,4 miliar.
Ling Ling dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
“Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengutip Timesindonesia.co.id, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskanyna, berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat ada 10 nasabah yang melaporkan Bos KSP Tinara tersebut ke Polda Jatim dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14,4 miliar.
Vivi, salah satu korban asal Genteng menyebutkan bahwa korban KSP Tinara bukan hanya pelapor. Tapi diperkirakan jumlahnya masih banyak lagi. Karena jumlah nasabah KSP Tinara mencapai 416 orang. Mayoritas menjadi pemegang warkat Tabungan Berjangka, dengan total simpanan mencapai Rp260 miliar.
Kepada awak media, kuasa hukum Ling Ling, Eko Sutrisno SH, mengaku menghormati keputusan Kejari Banyuwangi, yang melakukan penahanan. Namun dia mengajak para pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti,” katanya.
Eko juga menyampaikan akan memperjuangkan hak tersangka. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Klien kami sudah dinyatakan pailit sejak tahun 2019, jadi jika terdapat kerugian maka pembayaran menjadi kewenangan kurator,” jelasnya.
Baca Juga: Melongok Tradisi Bersih-bersih Makam Warga Banyuwangi Jelang Ramadhan
Seperti diketahui, kasus KSP Tinara, sudah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2020 lalu. Berawal pada tanggal 20 Januari 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya, mengeluarkan putusan No 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.
Kasus ini menjadi perhatian DPRD Banyuwangi. Mengingat, pada Oktober 2019, koperasi yang dikelola keluarga Lingga Wijaya alias Ling Ling ini masih menerima masyarakat yang hendak menabung. Dan selang 3 bulan, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara ujug-ujug pailit.
Tak pelak, proses pailit KSP Tinara memicu dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan, namun juga terindikasi menjadi lahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman