SuaraMalang.id - Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Dana Sejahtera (Tinara) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur terkait kasus penggelapan uang nasabah mencapai Rp14,4 miliar.
Ling Ling dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
“Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengutip Timesindonesia.co.id, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskanyna, berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat ada 10 nasabah yang melaporkan Bos KSP Tinara tersebut ke Polda Jatim dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14,4 miliar.
Vivi, salah satu korban asal Genteng menyebutkan bahwa korban KSP Tinara bukan hanya pelapor. Tapi diperkirakan jumlahnya masih banyak lagi. Karena jumlah nasabah KSP Tinara mencapai 416 orang. Mayoritas menjadi pemegang warkat Tabungan Berjangka, dengan total simpanan mencapai Rp260 miliar.
Kepada awak media, kuasa hukum Ling Ling, Eko Sutrisno SH, mengaku menghormati keputusan Kejari Banyuwangi, yang melakukan penahanan. Namun dia mengajak para pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti,” katanya.
Eko juga menyampaikan akan memperjuangkan hak tersangka. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Klien kami sudah dinyatakan pailit sejak tahun 2019, jadi jika terdapat kerugian maka pembayaran menjadi kewenangan kurator,” jelasnya.
Baca Juga: Melongok Tradisi Bersih-bersih Makam Warga Banyuwangi Jelang Ramadhan
Seperti diketahui, kasus KSP Tinara, sudah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2020 lalu. Berawal pada tanggal 20 Januari 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya, mengeluarkan putusan No 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.
Kasus ini menjadi perhatian DPRD Banyuwangi. Mengingat, pada Oktober 2019, koperasi yang dikelola keluarga Lingga Wijaya alias Ling Ling ini masih menerima masyarakat yang hendak menabung. Dan selang 3 bulan, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara ujug-ujug pailit.
Tak pelak, proses pailit KSP Tinara memicu dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan, namun juga terindikasi menjadi lahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi