Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful Mahmud diputuskan bersalah karena melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM. Wayan menambahkan, tindakan pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat.

"Kita menemukan kerugian sementara, Rp 130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang," katanya.

"Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Ibu di Jember yang Bunuh Bayinya Gegara Dibully Suami Ternyata Guru PAUD

Load More