SuaraMalang.id - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir memolisikan politikus PPP, Samsul Hadi Merdeka, buntut pernyataan bermain proyek. Didampingi pimpinan dewan lainnya, Ahmad Dhafir mendatangi Polres Bondowoso, Kamis (17/3/2022).
Pejabat di DPC PPP Bondowoso itu diadukan lantaran dinilai telah melecehkan lembaga DPRD menyusul tersebarnya video yang menyebutkan Ketua DPRD Bondowoso dan kroni-kroninya bermain proyek.
Ahmad Dhafir menjelaskan, laporan tersebut bukan atas nama pribadi. Sebab langkah hukum itu diambil setelah melalui keputusan badan musyawarah (Bamus) pada Senin (14/3/2022) malam.
"Bamus adalah alat kelengkapan dewan yang punya tugas dan wewenang memberikan masukan, pertimbangan kepada pimpinan terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil," jelas dia seperti diberitakan Timesindonesia.co.id.
Pihaknya mengaku tidak serta merta bertindak dalam pengaduan ini. Ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim ahli, yang terdiri dari para doktor dan ahli hukum.
"Jadi tim ahli kita bukan ahli fitnah," imbuh dia.
Menurutnya, laporan tersebut telah melalui kajian tim ahli. Hasil kesimpulan tim ahli menyebutkan, masalah tersebut mengandung unsur pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini DPRD Bondowoso.
Saat mengadukan perkara tersebut, Ahmad Dhafir didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat, Sekretaris Dewan, Solikhin dan kuasa hukum Eko Saputro.
Mereka datang ke Polres dengan menyiapkan sejumlah barang bukti. Seperti tangkapan layar dan rekaman video berdurasi 13 menit.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Polisikan Ketua DPRD, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak
"Bukti-bukti sudah dipersiapkan semua oleh sekretariat. Makanya Pak Sekwan juga ikut biar dikaji. Kita tidak boleh intervensi karena ini sudah berada di ranah kewenangan yudikatif," jelas dia.
Ketua DPC PKB itu juga membeberkan, bahwa tata tertib dalam peraturan perundangan, bahwa cara pengambilan keputusan diatur dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
"Alhamdulillah keputusan rapat Bamus itu musyawarah mufakat dan tidak ada yang minta voting. Tanda tangan atau tidak pun bukan persoalan tanda tangannya. Tapi berdasarkan hasil keputusan rapatnya," ungkap dia.
Ia juga menegaskan, bahwa DPRD tak ada urusan dengan proyek. Sebab kata dia, fungsi DPRD yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan.
"Kedua, hak budget. Hak membahas dari bupati dan menyetujui anggaran. Ketiga, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, sekaligus menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat," jelas Ketua DPRD Bondowoso itu usai menyerahkan berkas pengaduan politisi PPP tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan
-
Sukhoi Asal Malang Guncang Langit Perancis: Rahasia Layangan Rp7 Ribu Tembus Kejuaraan Dunia