SuaraMalang.id - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir memolisikan politikus PPP, Samsul Hadi Merdeka, buntut pernyataan bermain proyek. Didampingi pimpinan dewan lainnya, Ahmad Dhafir mendatangi Polres Bondowoso, Kamis (17/3/2022).
Pejabat di DPC PPP Bondowoso itu diadukan lantaran dinilai telah melecehkan lembaga DPRD menyusul tersebarnya video yang menyebutkan Ketua DPRD Bondowoso dan kroni-kroninya bermain proyek.
Ahmad Dhafir menjelaskan, laporan tersebut bukan atas nama pribadi. Sebab langkah hukum itu diambil setelah melalui keputusan badan musyawarah (Bamus) pada Senin (14/3/2022) malam.
"Bamus adalah alat kelengkapan dewan yang punya tugas dan wewenang memberikan masukan, pertimbangan kepada pimpinan terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil," jelas dia seperti diberitakan Timesindonesia.co.id.
Pihaknya mengaku tidak serta merta bertindak dalam pengaduan ini. Ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim ahli, yang terdiri dari para doktor dan ahli hukum.
"Jadi tim ahli kita bukan ahli fitnah," imbuh dia.
Menurutnya, laporan tersebut telah melalui kajian tim ahli. Hasil kesimpulan tim ahli menyebutkan, masalah tersebut mengandung unsur pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini DPRD Bondowoso.
Saat mengadukan perkara tersebut, Ahmad Dhafir didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat, Sekretaris Dewan, Solikhin dan kuasa hukum Eko Saputro.
Mereka datang ke Polres dengan menyiapkan sejumlah barang bukti. Seperti tangkapan layar dan rekaman video berdurasi 13 menit.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Polisikan Ketua DPRD, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak
"Bukti-bukti sudah dipersiapkan semua oleh sekretariat. Makanya Pak Sekwan juga ikut biar dikaji. Kita tidak boleh intervensi karena ini sudah berada di ranah kewenangan yudikatif," jelas dia.
Ketua DPC PKB itu juga membeberkan, bahwa tata tertib dalam peraturan perundangan, bahwa cara pengambilan keputusan diatur dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
"Alhamdulillah keputusan rapat Bamus itu musyawarah mufakat dan tidak ada yang minta voting. Tanda tangan atau tidak pun bukan persoalan tanda tangannya. Tapi berdasarkan hasil keputusan rapatnya," ungkap dia.
Ia juga menegaskan, bahwa DPRD tak ada urusan dengan proyek. Sebab kata dia, fungsi DPRD yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan.
"Kedua, hak budget. Hak membahas dari bupati dan menyetujui anggaran. Ketiga, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, sekaligus menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat," jelas Ketua DPRD Bondowoso itu usai menyerahkan berkas pengaduan politisi PPP tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Tangames Rek, Rebutan DANA Kaget Jumat Berkah Sebelum Keabisan! Siapa Cepet, Dia Dapat
-
Qlola by BRI Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025 Berkat Solusi Keuangan Digital Terpadu
-
Rahasia Dapat Uang Jajan Tambahan? Ini Cara Aman Klaim DANA Kaget
-
BRI Resmi Buka Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Generasi Muda Indonesia
-
Saldo DANA Gratis Emergency: Isi Pulsa & Kuota Langsung Bisa Masuk Dompet Digital