SuaraMalang.id - Kepala Desa Bangsalsar, Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial NH belum dilakukan penahanan, meski telah resmi berstatus tersangka kasus peredaran pupuk ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan dua orang tersangka kasus peredaran pupuk ilegal, yakni Kepala Desa Bangsalsari NH dan anak buahnya sebagai kepala produksi pupuk ilegal berinisial CP.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan memang masih kooperatif dan ada kewajiban melayani masyarakat di desanya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikonfirmasi di Jember seperti diberitakan Antara, Selasa (8/3/2022).
AKP Yogi melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait kasus peredaran pupuk ilegal tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, termasuk membahas ditahan atau tidaknya tersangka," tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Yogi, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang didatangkan dari Kementerian Pertanian dan beberapa konsumen yang membeli pupuk tersebut.
"Kalau proses pemberkasan sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan cepat," katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, pupuk tersebut diproduksi sendiri berdasarkan pesanan dari konsumen, baik warga Jember maupun luar daerah. Kegiatan produksi pupuk itu sudah berjalan selama setahun terakhir.
"Kami juga akan membawa sampel pupuk ilegal itu ke laboratorium untuk menguji kandungannya, apakah aman digunakan untuk pertanian sehingga kami lakukan pendalaman lagi," ujarnya.
Kedua tersangka pengedar pupuk ilegal itu dijerat dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang bunyinya setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman